Aksi Kriminal

Dituding Jadi Penadah, Pria di Tangerang Divonis 1,5 Tahun Penjara, Hakim Dianggap Abaikan Fakta

Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa dengan pidana penjara selama satu tahun enam bulan

Penulis: Nurmahadi | Editor: Joseph Wesly
Istimewa
Terdakwa Singgih Permana (baju tahanan) bersama tim kuasa hukumnya Jhanzen Sagala dan Jimmy Simanjuntak di Pengadilan Negeri Tangerang Kelas 1 A Khusus, Kamis (7/5/2024) (ist) 

Laporan Reporter Wartakotalive.com, Nurmahadi 

TRIBUNTANGERANG.COM, TANGERANG- Seorang pria bernama Singgih Permana, divonis hukuman penjara selama 1 tahun 6 bulan, usai jadi terdakwa dalam perkara penadahan kendaraan bermotor.

Sidang putusan itu, digelar Pengadilan Negeri Tangerang Kelas 1A Khusus, pada Selasa (7/5/2024) lalu.

"Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa dengan pidana penjara selama satu tahun enam bulan," ujar Hakim Ketua di ruang sidang Pengadilan Negeri Tangerang.

Dalam putusannya, Majelis Hakim juga memutuskan untik mengurangi masa penahanan terdakwa Singgih.

"Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan, Menetapkan terdakwa tetap ditahan," jelas Hakim.

Putusan penahanan selama 1,5 tahun penjara terhadap Singgih itu pun, mendapat protes dari kuasa hukumnya, Jimmy Simanjuntak.

Menurut Jimmy, kendaraan berupa mobil itu bukanlah hasil kejahatan.

Baca juga: Warga Lihat Buntalan Mencurigakan Sejak Malam sebelum Geger Penemuan Mayat di Pamulang

Dia mengatakan terdakwa lainnya bernama Alex tak pernah memberitahu kepada Singgih, bahwa kendaraan itu bukanlah miliknya.

"Dalam fakta persidangan, kendaraan tersebut didapatkan secara sewa-menyewa dan diserahkan dengan baik antara pelapor dan Alex, makanya hal ini jelas bahwa kendaraan tersebut bukanlah hasil dari kejahatan, tapi Hakim malah mengabaikan fakta penting ini," jata Jimmy kepada wartawan, Sabtu (11/5/2024).

Kendaraan yang diberikan Alex kepada Singgih, untuk digadaikan kepada Yoga yang saat ini berstatus DPO, dilengkapi oleh STNK.

Sementara kata Jimmy, BPKB kendaraan itu memang tidak dimiliki Alex, bahkan pelapor, karena masih di perusahaan leasing.

Di sisi lain, Hakim memvonis Singgih karena mempertimbangkan kendaraan tersebut sama sekali tidak dilengkapi STNK dan BPKB.

"Kendaraan yang diserahkan oleh Alex kepada Singgih untuk digadaikan kepada Yoga (DPO) terdapat mobil, kunci mobil dan juga STNK mobil, dan untuk BPKB, memang tidak pernah dimiliki oleh alex, karena pelapor sendiri juga tidak memiliki BPKB itu," ujar Jimmy.

"BPKB tersebut masih dalam jaminan fidusia di perusahaan leasing, lalu apakah pelapor yang tidak memiliki BPKB juga adalah pelaku kejahatan?, kan tidak," sambungnya.

Baca juga: Ada Bekas Luka Bacokan, Mayat Tanpa Identitas di Pamulang Diduga Korban Pembunuhan 

Halaman
12
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved