Universitas Indonesia
Ini Cara agar Mahasiswa Baru Tak Alami Kendala Finansial, UI Tetapkan Besaran UKT dan IPI
Universitas Indonesia Tetapkan Besaran UKT dan IPI, Ini Mekanismenya Bagi Mahasiswa agar Tak Alami Kendala Finansial.
TRIBUNTANGERANG.COM, JAKARTA - Universitas Indonesia (UI) telah menetapkan Uang Kuliah Tunggal (UKT) dan Iuran Pengembangan Institusi (IPI) sebagai komponen biaya pendidikan berdasarkan dan merujuk pada peraturan yang ditetapkan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi.
Untuk penetapan UKT, regulasi yang dirujuk adalah Pasal 5 ayat (1) huruf a dan ayat (3) Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 2 Tahun 2024 tentang Standar Satuan Biaya Operasional Pendidikan Tinggi (SSBOPT) pada Perguruan Tinggi Negeri di Lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.
Selain itu merujuk pada Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 54/P/2024 tentang Besaran Standar Satuan Biaya Operasional Pendidikan Tinggi.
• 2 Mahasiswi Arsitektur UI Wakili Indonesia untuk Riah Gelar Juara Internasional di Finlandia
Kedua produk hukum tersebut merupakan pemenuhan atas amanat Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi.
Sesuai dengan regulasi tersebut, dalam proses penetapan tarif UKT UI melakukan konsultasi dengan Kementerian Pendidikan, Riset, dan Teknologi, sehingga memperoleh rekomendasi atas besaran Biaya Kuliah Tunggal (BKT) yang selanjutnya menjadi dasar dalam penetapan tarif UKT dan IPI.
Sesuai dengan data latar belakang sosio-ekonomi orang tua/penanggung biaya pendidikan yang diberikan oleh setiap mahasiswa pada saat melakukan proses pra-registrasi, UI akan menetapkan tarif UKT dan IPI.
Dalam hal tarif yang ditetapkan tersebut dirasakan tidak sesuai oleh seorang mahasiswa, maka UI menyediakan proses konsultasi dengan mahasiswa dan orang tua/penanggung biaya pendidikan yang bersangkutan, hingga diperoleh tarif yang sesuai.
• Tiga Tahun Berturut-turut UI Pertama di Indonesia, 20 Besar Universitas Terbaik di Asia Tenggara
Pada prinsipnya, UI menjamin setiap mahasiswa yang diterima tidak akan mengalami hambatan dalam mengikuti pendidikan akibat masalah finansial.
Berbagai mekanisme dikembangkan oleh UI untuk mengatasi masalah ini.
Kepala Biro Humas dan KIP UI, Amelita Lusia menjelaskan, pada tahun 2024 ini UI menerima 65 calon mahasiswa baru (camaba) dari daerah 3 T melalui jalur Seleksi Nasional Berbasis Prestasi (SNBP).
"Mereka berasal dari 23 tempat di 3 T, di antaranya Biak Numfor, Kepulauan Morotai, Boalemo, Lombok Timur, Sambas, Lebak, Lombok Tengah, Hulu Sungai Utara, Konawe, dan Polewali Mandar, " kata Amelita.
Tarif UKT Sarjana dan Vokasi
Seperti telah dijelaskan sebelumnya, pada saat pra-registrasi calon mahasiswa baru tahun akademik 2024/2025 akan melengkapi dokumen yang dipersyaratkan.
Sesuai dengan data sosio-ekonomi yang disampaikan, maka UI akan menetapkan Kelompok UKT yang dikenakan kepada masing-masing mahasiswa.
• Terbaik Kategori Sosial Media dan Majalah Internail, UI Raih Penghargaan SPA Awards 2024
Apabila dirasakan ada ketidaksesuaian penetapan kelompok Tarif UKT tersebut, maka mahasiswa dan orang tua/penanggung biaya pendidikan dapat mengajukan pertanyaan dan selanjutnya akan dilangsungkan proses konsultasi, verifikasi, dan diskusi.
Kolaborasi Strategis, UI Dapat Dukungan Dana Abadi Rp 50 Miliar dari ParagonCorp |
![]() |
---|
Rektor UI Sampaikan Catatan Penting dalam Forum Rektor Universitas BRICS di Brasil |
![]() |
---|
Soal Biaya Kuliah Universitas Indonesia Kedepankan Prinsip Keadilan, Rektor UI Jadi Bapak Angkat |
![]() |
---|
UI dan Tiongkok Perkuat Riset Terapi Komplementer, Pengobatan Herbal dan Pertukaran Mahasiswa |
![]() |
---|
Ikuti NAFSA Ajang Pendidikan Terbesar di AS 2024, Tak Disangka Minat Kerja Sama dengan UI Naik |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.