Kronologi Pria di Pamulang Dibunuh Keponakan Jasadnya Dibuang di Pinggir Jalan Terbungkus Sarung
Polisi mengungkap kronologi pemilik warung kelontong inisial AH (32) yang dibunuh FA (23), keponakan korban pada Jumat (10/5/2024).
Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Joko Supriyanto
TRIBUNTANGERANG.COM - Polisi mengungkap kronologi pemilik warung kelontong inisial AH (32) yang dibunuh FA (23), keponakan korban pada Jumat (10/5/2024).
Mayat korban ditemukan terbungkus kain sarung di wilayah Pamulang, Tangerang Selatan, sehari setelahnya.
Pembunuhan ini bermula dari pelaku lainnya berinisial NA (28) yang sempat memberi saran kepada FA untuk menghabisi nyawa korban.
"Dia (NA) juga yang kaya memberi saran 'udah habisin', gitu," ujar Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Titus Yudho Ully, saat dihubungi, Senin (13/5/2024).
FA lantas melakukan pembunuhan dengan golok di warung kelontong milik korban di Jalan Lempar Cakram RT 04 RW 06, Benda Baru, Ciputat, Tangerang Selatan pada Jumat sore.
Baca juga: Mayat Dibungkus Kain Sarung di Pamulang Tangsel Ternyata Dibunuh oleh Keponakannya Sendiri
Golok itu ternyata sudah dipersiapkan FA sejak siang milik pedagang kelapa, kemudian disembunyikan di warung.
"Jadi kalau rangkaian kejadiannya itu dia (korban) pas sore itu lagi makan, dihantam dari belakang sama si pelaku (FA) pakai parang," kata dia.
"Habis dihantam empat kali, dia (korban) meninggal. Terus dibersihkan, dimasukkan ke kamar mandi, terus malam itu dibungkus pakai karung sama sarung, terus jam 9 malam dibuang," lanjutnya.
Saat kejadian pembunuhan yang dilakukan FA, pelaku NA berperan mengawasi sekitar.
Setelah itu, NA turut membantu membersihkan berkas darah hingga membuang jenazah korban.
"Dia (NA) ikut serta ngebersihin bekas-bekas darah dan bantu beli karung, terus bantu ngangkat jenazah ke karung untuk dibuang," ucap Titus.
Baca juga: Identitas Mayat Dibungkus Kain di Pamulang Akhirnya Terungkap, Polisi Sebut Korban Pembunuhan
Motif keduanya tega menghabisi nyawa korban adalah karena sakit hati.
Untuk pelaku FA, dia sakit hati karena kerap dimarahi oleh korban.
Sedangkan NA sakit hati gegara korban tidak mau memberikan utang rokok.
Atas perbuatannya, FA dijerat Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana.
Sedangkan NA dijerat dengan Pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 56 KUHP. (m31)
Jadwal SIM Keliling di Tangerang Selatan Jumat 26 September 2025, Ada 2 Lokasi Simak Syaratnya |
![]() |
---|
Sapa Oma dan Opa di Serpong, Dankodiklat TNI Bawa Pesan Cinta dan PersatuanĀ |
![]() |
---|
Koordinator SPPG Ungkap Pembagian Anggaran Rp 15 Ribu per Siswa untuk MBG di Tangsel |
![]() |
---|
Jadwal SIM Keliling di Tangerang Selatan Kamis 25 September 2025, Ada 2 Lokasi Simak Syaratnya |
![]() |
---|
Motif Dibalik Kasus Penusukan Pedagang Kerupuk di Tangsel oleh Pemuda Berusia 18 Tahun |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.