Kesehatan

Mengenal KRIS, Sistem Baru Pengganti Kelas BPJS Kesehatan yang Berlaku Tahun 2025

Selama ini ada sistem kelas 1, 2, dan 3, kedepannya sistem kelas itu akan dilebur untuk digantikan dengan sistem baru bernama KRIS.

Editor: Joko Supriyanto
Tribunnews.com/Shutterstock
Ilustrasi Rumah Sakit 

TRIBUNTANGERANG.COM - Pemerintah segera mengganti sistem kelas Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.

Selama ini ada sistem kelas 1, 2, dan 3, kedepannya sistem kelas itu akan dilebur untuk digantikan dengan sistem baru bernama kelas rawat inap standar (KRIS).

Penerapan KRIS menggantikan kelas BPJS Kesehatan bertujuan untuk meningkatkan kualitas layanan rawat inap peserta.

Selain itu, KRIS juga memberikan pelayanan satu kelas yang sama rata bagi pasien pengguna BPJS Kesehatan.

Dengan begitu, pelaksanaan BPJS Kesehatan memenuhi ketentuan dan prinsip ekuitas atau keadilan.

Penerapan KRIS juga sesuai dengan prinsip gotong royong yang diamanatkan UU Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN).

Baca juga: BPJS Cabang Tigaraksa Pastikan Peserta JKN Tetap Dapat Layanan Kesehatan Saat Libur Lebaran 

Langkah Pemerintah untuk menghapus sistem kelas BPJS Kesehatan ini juga sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 82 tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

Perpes ini juga baru saja diteken oleh Presiden Joko Widodo pada 8 Mei 2024, dimana sistem KRIS akan diterapkan secara menyeluruh untuk rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan paling lambat 30 Juni 2025.

Fasilitas KRIS

Dalam penerapannya, KRIS BPJS Kesehatan harus memenuhi 12 kriteria fasilitas ruang perawatan sebagaimana ditetapkan dalam Pasal 46A Perpres Nomor 59 Tahun 2024.

Berikut 12 persyaratan mengenai fasilitas kelas rawat inap standar yang wajib dipenuhi:

1. Komponen bangunan yang digunakan tidak memiliki tingkat porositas yang tinggi.

2. Ventilasi udara memenuhi pertukaran udara pada ruang perawatan biasa minimal 6 kali pergantian udara per jam.

3. Pencahayaan ruangan buatan mengikuti kriteria standar 250 lux untuk penerangan dan 50 lux untuk pencahayaan tidur.

4. Kelengkapan tempat tidur berupa adanya 2 kotak kontak dan nurse call pada setiap tempat tidur.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved