Pembunuhan Vina Cirebon
Mengapa Polisi Tak Jerat Pelaku Pembunuhan Vina dengan Pasal Rudapaksa?
Alasan polisi tak menjerat pelaku pembunuhan vina dengan pasal rudapaksa dipertanyakan pakar.
Mengapa pelaku pembunuhan terhadap Vina Dewi Arsita tak dijerat dengan pasal 285 KUHP tentang pemerkosaan?
TRIBUNTANGERANG.COM, JAKARTA - Hal ini dipertanyakan pakar psikologi forensik, Reza Indragiri.
Ia mengkritik kinerja Polda Jabar yang tidak menjerat pelaku pembunuhan terhadap Vina dengan pasal 285 KUHP tentang pemerkosaan.
Padahal berdasarkan hasil autopsi dan visum, ditemukan air mani pada alat kelamin korban.
Adapun hal itu diakui Dirkrimum Polda Jabar, Kombes Surawan dalam wawancara di salah satu televisi nasional.
Namun, Surawan berdalih tak menjerat dengan pasal pemerkosaan lantaran para pelaku yang berjumlah delapan orang tidak mengakui adanya rudapaksa terhadap Vina.
Dengan pernyataan ini, Reza mengkritik Surawan lantaran hanya mengandalkan keterangan pelaku alih-alih hasil autopsi dan visum terhadap jenazah Vina.
Keterangan tersangka disebut Reza justru menjadi penghambat proses penegakan hukum.
"Saya katakan bahwa barang yang paling merusak proses penegakan hukum, tak lain tak bukan adalah kesaksian mata atau pengakuan," katanya pada video yang dikirim ke Tribunnews.com, Jumat (17/5/2024).
Kasusnya dilempar saja
Reza menjelaskan keterangan tersangka menjadi penghambat lantaran hanya mengandalkan ingatan manusia yang bisa berubah atau hilang.
Selain itu, dalam konteks kasus ini, Reza menduga para pelaku sudah memikirkan segala argumen yang akan disampaikan lantaran sudah membayangkan akan dihukum berat.
"Mereka akan berkelit ke sana ke sini. Karena itu lah alih-alih mengandalkan pengakuan, semestinya dilakukan apa yang teman-teman kepolisian banggakan sebagai pendekatan pengungkapkan kasus berbasis sainstifik," kata Reza.
Reza menilai model penyelidikan yang dilakukan Polda Jabar semacam itu menjadi wujud tidak ada keseriusan mengusut tuntas kasus yang telah terjadi sejak delapan tahun lalu.
Di sisi lain, lanjut Reza, jika memang Polres Cirebon atau Polda Jabar tidak mampu untuk menuntaskan kasus ini, maka dapat dilimpahkan ke Bareskrim Polri lewat Pengawas Penyidikan (Wasidik).
"Kalau memang terkendala untuk membuktikan jejak-jejak rudapaksa, ya sah sudah, Wasidik harus limpahkan rekomendasikan ke tingkat Polda Jabar."
"Kalau memang Polda Jabar tidak sanggup, ya sudah dilimpahkan ke Bareskrim Polri," tuturnya.
Keterangan keluarga
Sebelumnya, kakak Vina, Marliyana mengatakan ada air mani yang berada di jenazah adiknya berdasarkan hasil visum dan autopsi pada tahun 2016 lalu.
Hal ini disampaikannya saat konferensi pers bersama pengacara, Hotman Paris di sebuah pusat perbelanjaan di Jakarta Barat, Kamis (16/5/2024).
Awalnya, wartawan bertanya ke Marliyana terkait hasil dari autopsi yang dilakukan terhadap jenazah Vina.
Lalu, dia menyebut ditemukan adanya air mani di alat kelamin korban.
"Hasilnya memang ada spermanya (di jenazah Vina), memang betul ada itu. Terus kayak luka-luka itu ada juga," katanya.
Bahkan, Marliyana menyebut hasil autopsi dengan temuan adanya air mani tersebut diungkapkan dalam persidangan.
"Didengarkan di sidang," tutur Marliyana.
Sebagai informasi, kasus pembunuhan terhadap Vina dan kekasihnya, Eky kembali menjadi perbincangan publik setelah film horror produksi Dee Company berjudul "Vina: Sebelum 7 Hari" tayang di bioskop sejak 8 Mei 2024 lalu.
Seperti diketahui, pembunuhan Vina dan Eky terjadi pada 27 Agustus 2016 atau delapan tahun yang lalu di Jalan Perjuangan di dekat SMPN 11 Cirebon.
Pada perkembangannya, polisi pun telah menangkap 8 dari 11 pelaku pembunuhan terhadap Vina dan Eky serta mereka telah dijatuhi vonis oleh hakim dari Pengadilan Negeri (PN) Cirebon pada tahun 2017.
Mereka adalah Rivaldi Aditya Wardana (21), Eko Ramadhani (27), Hadi Saputra (23), Jaya (23), Eka Sandi (24), Sudirman (21), dan Supriyanto (20) yang divonis penjara seumur hidup.
Sedangkan terdakwa lainnya yaitu Saka Tatal divonis delapan tahun penjara lantaran saat itu dirinya masih berada di bawah umur.
Di sisi lain, masih ada tiga pelaku lainnya yang belum tertangkap hingga saat ini.
Terbaru, Polda Jabar pun merilis identitas tiga pelaku yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Berdasarkan rilis tersebut, ketiga pelaku itu bernama Pegi alias Perong (30), Andi (31), dan Dani (28).
Namun, dalam rilis DPO tersebut, tidak dicantumkan foto para buronan tersebut.
Lalu, usai adanya film "Vina: Sebelum 7 Hari" , Polda Jabar langsung bergerak cepat untuk memburu ketiga pelaku yang masih buron tersebut.
Bahkan, Bareskrim Polri pun sampai mengirimkan tim untuk membantu Polda Jabar menangkap tiga buronan itu.
Hal ini disampaikan Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Djuahndhani Rahardjo Puro.
"Kami turunkan tim untuk back up Polda Jabar," tutur Djuhandani, Kamis (16/5/2024) dikutip dari Kompas.com.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com
Dapatkan Informasi lain dari Tribuntangerang.com via saluran Whatsapp
Baca berita TribunTangerang.com lainnya di Google News
Alasan Otto Hasibuan Tak Tangani Kasus Vina Cirebon, Singgung Soal Jessica Wongso |
![]() |
---|
Iptu Rudiana Dicopot dari Jabatannya usai Diperiksa Timsus Polri, Siapa Menyusul? |
![]() |
---|
Penuhi Panggilan Bareskrim Polri Saka Tatal Bawa Bukti di Koper Didampingi Farhat Abbas |
![]() |
---|
Iptu Rudiana Jedotin Kepala ke Pintu Kamar Mayat saat Tahu Eky dan Vina Tewas Kecelakaan |
![]() |
---|
Bila Terlibat, Eks Wakapolri Oegroseno Minta 2 Jenderal di Kasus Vina Cirebon Dipecat |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.