Pembunuhan Vina Cirebon

Hotman Paris Ajak Ayah Eky yang Kini Kapolsek untuk Tuntaskan Kasus Pembunuhan Vina Cirebon

Hotman Paris mengajak ayah Eky yang kini jadi Kapolsek Kapetakan, Cirebon, Jawa barat, Iptu Rudiana tuntaskan kasus pembunuhan Vina Cirebon.

Editor: Joko Supriyanto
kolase tribuntangerang.com
Hotman Paris mengajak ayah Eky yang kini jadi Kapolsek Kapetakan, Cirebon, Jawa barat, Iptu Rudiana tuntaskan kasus pembunuhan Vina Cirebon. 

"Saya dipukulin, diinjak, segala macam sampe saya disetrum."

"Yang mukulnya pokoknya anggota polisi, cuma enggak tahu namanya, karena enggak kuat dari siksaan, saya akhirnya mengaku juga, terpaksa, enggak kuat lagi," katanya.

Baca juga: Saat Publik Curiga DPO Pembunuhan Vina Cirebon Anak Polisi, Kini Ayah Eky Muncul Ternyata Kapolsek

Setelah bebas, Saka mengetahui adanya tiga DPO (Daftar Pencarian Orang) dalam kasus ini.

"Setelah bebas tahun 2020 lalu, saya baru tahu kalau ada 3 DPO kasus Vina, saya pun gak kenal siapa 3 DPO itu," ujarnya.

Saka juga menegaskan, bahwa ia bukan anggota geng motor dan tidak memiliki motor sama sekali.

"Saya itu intinya enggak ikutan geng motor, saya enggak punya motor sama sekali," ucap pemuda 15 tahun kala kejadian itu.

Melalui kisah ini, Saka berharap dapat memulihkan nama baiknya.

"Dengan kejadian ini, saya pengen nama baik saya bagus lagi, seperti dulu lagi, karena saya sekarang susah nyari kerja, seharusnya saya bisa sekolah, kerja jadi malah kayak gini," ujar dia, dengan harapan yang besar.

Sekadar diketahui, Saka menjadi salah satu dari delapan orang yang ditangkap dalam kasus pembunuhan dan pemerkosaan Vina dan pacarnya Eki tahun 2016 lalu.

Baca juga: 2 Oknum Polisi Disebut Hotman Paris Minta Hentikan Pembuatan Film Vina: Sebelum 7 Hari

Saat peristiwa itu terjadi, Saka satu-satunya tersangka yang masih berusia di bawah umur.

Sehingga, saat itu Saka divonis 8 tahun penjara.

Namun, karena mendapatkan remisi dan keringanan lainnya, Saka hanya menjalani hukuman sekira 4 tahun.

Adapun, 7 terpidana lainnya tervonis hukuman penjara seumur hidup.

Mereka adalah Eko Ramdani bin kosim, Hadi Saputra Kasanah, Jaya bin Sabdul, Eka Sandy bin Muran, Supriyanto bin Sutadi, Sudirman, dan Rivaldy Aditiya Wardhana alias Ucil.

 

(Tribuntangerang.com/TribunCirebon.com/Eki Yulianto)

Dapatkan Informasi lain dari Tribuntangerang.com via saluran Whatsapp di sini

Baca berita TribunTangerang.com lainnya di Google News

Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved