Pembunuhan Vina Cirebon
Hotman Paris Ajak Ayah Eky yang Kini Kapolsek untuk Tuntaskan Kasus Pembunuhan Vina Cirebon
Hotman Paris mengajak ayah Eky yang kini jadi Kapolsek Kapetakan, Cirebon, Jawa barat, Iptu Rudiana tuntaskan kasus pembunuhan Vina Cirebon.
TRIBUNTANGERANG.COM - Pengacara kondang Hotman Paris mengajak ayah Eky yang kini jadi Kapolsek Kapetakan, Cirebon, Jawa barat, Iptu Rudiana menuntaskan kasus pembunuhan Vina Cirebon.
Eky merupakan kekasih Vina yang ikut tewas saat peristiwa pembunuhan tersadis yang terjadi di Cirebon , Jawa Barat pada tahun 2016 silam.
Ajak Hotman Paris kepada Ayah Eky disampaikan melalui akun media sosialnya pada Minggu (19/5/2024).
"Halo Pak Polisi Pak Rudi, ayah kandung almarhum dari korban laki-laki teman Vina Cirebon. Kalo bapak sempat hubungi Hotman Paris atau Tim Hotman 911. Kami perlu diskusi soal kasus ini," kata Hotman Paris.
Rencana Hotman Paris mengajak ayah Eky untuk menuntaskan kasus pembunuhan Vina Cirebon yang saat ini ramai diperbincangkan.
Apalagi, dalam kasus ini masih ada tiga pelaku yang masih berkeliran dan belum ditangkap oleh polisi.
Baca juga: Hotman Paris Sebut Ada Oknum yang Ubah BAP ke-8 Pembunuh Vina, Polisi Sebut Diubah Sendiri
Selain itu, Ayah Eky juga memiliki peran dalam upaya menangkap para pelaku yang beberapa diantaranya sudah ditangkap dan dijatuhi vonis pengadilan.
Ditengah ramainya kasus pembunuhan Vina, Ayah Eky pun muncul ke publik. Ia juga mengunggah pesan melalui akun instagram @rudianabison perihal apa yang ramai dibicarakan saat ini.
"Saya mohon kepada seluruh warga Indonesia agar jangan membuat kami lebih sakit. Eky adalah anak kandung kami yang mana menjadi korban daripada kelompok-kelompok yang kejam," sambungnya.
Ia mengatakan bahwa dirinya tak hanya diam untuk mengungkap kasus yang sudah delapan tahun berlalu ini.
Rudiana berharap para pelaku yang saat ini masih berkeliaran dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) segera ditangkap.
"Saya tidak diam, saya terus berupaya dan bekerja sama dengan Reskrim. Terbukti beberapa kami amankan dan sisanya sedang kami perjuangkan untuk dilakukan pengungkapan. Sekali lagi saya mohon doa mudah-mudahan orang-orang yang telah mengambil nyawa anak saya bisa segera terungkap," kata dia.
Baca juga: Cerita Keluarga Dibalik 40 Hari Kematian Vina Terungkap Fakta Mengejutkan
Lebih lanjut, Rudiana meminta agar masyarakat Indonesia tak membuat asumsi liar terkait kasus tersebut serta mendoakan anaknya.
"Dan sekali lagi saya mohon kepada seluruh warga negara Indonesia agar jangan berasumsi atau statement-statement yang akan mungkin lebih membuat kami sakit," ucapnya.
"Kami cukup yang mengalami selama delapan tahun saya berupaya untuk sabar dan saya mohon agar seluruh Indonesia bisa mendoakan anak saya supaya tenang dan juga bisa mendoakan para pelakunya bisa segera terungkap," lanjut Rudiana.
Pernyataan Saka Tatal Usai Bebas Penjara
Kemunculan Saka Tatal, terdakwa pembunuhan Vina Cirebon kembali menghebohkan publik.
Pasalnya kemunculannya membuat pengakuan jika dirinya tidak menggenal tiga pelaku DPO pembunuhan vina hingga ia diminta polisi untuk mengaku sebagai pelaku pembunuhan vina.
Saka Tatal sendiri merupakan terdakwa pembunuhan Vina Cirebon yang telah di vonis 8 tahun penjara. Kini, Saka Tata ditelah bebas dari masa hukumannya.
Bebasnya Saka Tatal juga seiring ramainya perbincangan mengenai kasus pembunuhan Vina Cirebon yang dianggap belum tuntas, karena masih ada tiga pelaku yang kini masih berkeliaran.
Saka Tatal yang kini menghirup udara bebas setelah keluar penjara, langsung memberikan pernyataan ke publik yang membuat kasus pembunuhan Vina Cirebon makin pelik.
Dikutip TribunCirebon.com, Saka Tatal menceritakan pengakuan perihal dirinya terseret dalam kasus yang dia akui tidak pernah terlibat.
"Kronologi saya kurang paham (soal kasus Vina dan Eki), karena saya tidak ada di tempat waktu itu. Saya ada di rumah, lagi sama kakak saya dan paman saya dan teman-teman. Saya enggak kenal sama Eki dan Vina," ujarnya, Sabtu (18/5/2024).
Baca juga: Terpidana Pembunuhan Vina Ceritakan Pengalaman yang Dialami Usai Bebas dari Penjara
Ia menyampaikan, bahwa sebelum ditangkap, ia sedang diperintahkan untuk membeli bensin oleh sang paman.
"Jadi ceritanya, waktu itu sebelum ditangkap saya disuruh sama paman untuk beli bensin bareng sama adiknya paman."
"Setelah isi bensin, saya niat nganterin motor paman itu. Pas baru nyampe, sudah ada polisi," ucapnya.
Menurutnya, ia menjadi korban penangkapan tanpa alasan jelas.
"Saya sudah jelasin, saya waktu itu cuma nganterin motor (ke paman), eh ikut ketangkep juga, tanpa penyebab apapun, tanpa penjelasan apapun, langsung dibawa," ujar dia, dengan nada getir.
Di kantor Polres, Saka mengaku mengalami penyiksaan yang memaksanya untuk mengakui perbuatan yang tidak ia lakukan.
"Nyampe kantor Polres, saya langsung dipukulin, suruh mengakui yang enggak saya lakuin."
"Saya dipukulin, diinjak, segala macam sampe saya disetrum."
"Yang mukulnya pokoknya anggota polisi, cuma enggak tahu namanya, karena enggak kuat dari siksaan, saya akhirnya mengaku juga, terpaksa, enggak kuat lagi," katanya.
Baca juga: Saat Publik Curiga DPO Pembunuhan Vina Cirebon Anak Polisi, Kini Ayah Eky Muncul Ternyata Kapolsek
Setelah bebas, Saka mengetahui adanya tiga DPO (Daftar Pencarian Orang) dalam kasus ini.
"Setelah bebas tahun 2020 lalu, saya baru tahu kalau ada 3 DPO kasus Vina, saya pun gak kenal siapa 3 DPO itu," ujarnya.
Saka juga menegaskan, bahwa ia bukan anggota geng motor dan tidak memiliki motor sama sekali.
"Saya itu intinya enggak ikutan geng motor, saya enggak punya motor sama sekali," ucap pemuda 15 tahun kala kejadian itu.
Melalui kisah ini, Saka berharap dapat memulihkan nama baiknya.
"Dengan kejadian ini, saya pengen nama baik saya bagus lagi, seperti dulu lagi, karena saya sekarang susah nyari kerja, seharusnya saya bisa sekolah, kerja jadi malah kayak gini," ujar dia, dengan harapan yang besar.
Sekadar diketahui, Saka menjadi salah satu dari delapan orang yang ditangkap dalam kasus pembunuhan dan pemerkosaan Vina dan pacarnya Eki tahun 2016 lalu.
Baca juga: 2 Oknum Polisi Disebut Hotman Paris Minta Hentikan Pembuatan Film Vina: Sebelum 7 Hari
Saat peristiwa itu terjadi, Saka satu-satunya tersangka yang masih berusia di bawah umur.
Sehingga, saat itu Saka divonis 8 tahun penjara.
Namun, karena mendapatkan remisi dan keringanan lainnya, Saka hanya menjalani hukuman sekira 4 tahun.
Adapun, 7 terpidana lainnya tervonis hukuman penjara seumur hidup.
Mereka adalah Eko Ramdani bin kosim, Hadi Saputra Kasanah, Jaya bin Sabdul, Eka Sandy bin Muran, Supriyanto bin Sutadi, Sudirman, dan Rivaldy Aditiya Wardhana alias Ucil.
(Tribuntangerang.com/TribunCirebon.com/Eki Yulianto)
Dapatkan Informasi lain dari Tribuntangerang.com via saluran Whatsapp di sini
Baca berita TribunTangerang.com lainnya di Google News
Alasan Otto Hasibuan Tak Tangani Kasus Vina Cirebon, Singgung Soal Jessica Wongso |
![]() |
---|
Iptu Rudiana Dicopot dari Jabatannya usai Diperiksa Timsus Polri, Siapa Menyusul? |
![]() |
---|
Penuhi Panggilan Bareskrim Polri Saka Tatal Bawa Bukti di Koper Didampingi Farhat Abbas |
![]() |
---|
Iptu Rudiana Jedotin Kepala ke Pintu Kamar Mayat saat Tahu Eky dan Vina Tewas Kecelakaan |
![]() |
---|
Bila Terlibat, Eks Wakapolri Oegroseno Minta 2 Jenderal di Kasus Vina Cirebon Dipecat |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.