Pilkada Kota Tangerang

Pendaftaran PKD untuk Pilkada 2024 Mulai Dibuka, Bawaslu Kota Tangerang Harap Peran Aktif Perempuan

PKD untuk saat ini sudah tiga hari yang lalu pembukaan, hari ini masa perpanjangan, karena ada beberapa kelurahan yang kurang kebutuhannya

Penulis: Nurmahadi | Editor: Joseph Wesly
tribuntangerang.com/Gilbert
Kepala Badan Pengawas Pemilu Kota Tangerang, Komarullah 

Laporan Reporter TribunTangerang.com, Nurmahadi 

TRIBUNTANGERANG.COM, TANGERANG- Pendaftaran Panwaslu Kelurahan dan Desa (PKD) untuk Pilkada 2024 mulai dibuka Bawaslu Kota Tangerang.

Pendaftaran PKD itu dibuka dari 19 Mei 2024, dan saat ini sudah memasuki tahap perpanjangan pendaftaran, hingga Jumat 14 Mei mendatang.

"PKD untuk saat ini sudah tiga hari yang lalu pembukaan, hari ini masa perpanjangan, karena ada beberapa kelurahan yang kurang kebutuhannya," kata Ketua Bawaslu Kota Tangerang, Komarullah saat ditemui, Rabu (22/5/2024).

Komarullah mengatakan, perpanjangan masa pendaftaran ini, juga dilakukan untuk memberikan kesempatan bagi kaum perempuan untuk bergabung.

Dia berharap dari seluruh PKD yang dilantik nantinya, 30 persen merupakan kaum perempuan.

"Kenapa kita perpanjangan, karena kebutuhan anggota perempuan itu, kalau dibutuhkan satu masing-masing PKD, itu harus ada perwakilan perempuan," ujar dia.

Baca juga: Esok Hari, Bawaslu Kota Tangerang akan Umumkan 40 Calon Panwascam Baru Terpilih

"Contoh satu kelurahan dua orang, satu cewek, satu cowok, berarti tidak perlu perpanjangan, tapi kalau dua-duanya cowok, itu perpanjangan," tambahnya.

Selain itu, Bawaslu Kota Tangerang menutuhkan satu orang PKD dari satu Kelurahan.

Sehingga kata Komarullah, PKD yang dibutuhkan dalam Pilkada 2024 ini, yakni sebanyak 104 orang, di seluruh kelurahan se-Kota Tangerang.

"Itu satu orang per-kelurahan, se-Kota Tangerang, membutuhkan 104 PKD," paparnya.

Adapun persyaratan untuk mendaftar PKD tak jauh berbeda dengan Panwascam. 

Perbedaannya kata Komarullah, hanya pada proses rekruitmennya, yakni PKD tidak akan melalui tes tertulis (CAT).

Komarullah menambahkan, bagi masyarakat Kota Tangerang khususnya kaum perempuan yang ingin mendaftar menjadi anggota PKD, bisa langsung membawa berkas yang diperlukan ke kantor Bawaslu Kota Tangerang.

"Kepada masyarakat Kota Tangerang khususnya pemuda-pemudi, kalau ingin bergabung menjadi PKD, untuk bisa mendaftarkan diri ke kantor Bawaslu Kota Tangerang, karena masih ada dua hari lagi, dari jam 09.00 WIB sampai jam 16.00 WIB," ujarnya. (m41)
 

Dapatkan Informasi lain dari Tribuntangerang.com via saluran Whatsapp di sini

Baca berita TribunTangerang.com lainnya di Google News 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved