Pembunuhan Vina Cirebon

8 Tahun Lalu Pegi Perong Anggota Geng Moonraker, Setelah Ditangkap Polisi Ternyata Buruh Bangunan

Banyak yang bertanya-tanya terkait kebenaran jika Pegi Setiawan yang ditangkap polisi merupakan DPO kasus pembunuhan Vina Cirebon yang saat ini dicari

Editor: Joko Supriyanto
kolase Tribun Tangerang/istimewa
Pegi Setiwan alias Perong. 

Sedangkan ayah Pegi, sempat pergi ke Bandung untuk bekerja menjadi buruh bangunan.

"Yang ditangkap magrib kemarin, Pegi Setiawan 27 tahun, anak ART dari seorang advokat di Cirebon," kata Jogi.

Pegi Setiawan Ikut Perkosa Vina

Jika melihat fakta persidangan yang disampaikan para terdakwa yang telah ditangkap dan telah divonis penjara. Pegi atau Perong punya peran dalam kasus pembunuhan dan pemerkosaan ini.

Saat Vina dan Eky terjatuh terjatuh usai dikejar 11 pelaku, mereka melakukan penganiyaan terhadap kedua pasangan tersebut.

Saka Tatal dan yang lainnya juga memukuli korban baik menggunakan tangan kosong maupun batu dan potongan kayu.

Vina pun tak luput dari aksi penganiayaan. Vina dipukul oleh Hadi Saputra alias Bolang menggunakan bambu ukuran 50 cm. Pukulan itu mengenai pundak Vina.

Baca juga: Alasan Kuasa Hukum Terpidana Pembunuhan Vina Cirebon Desak Ayah Eky Dicopot dari Jabatannya

Sedangkan Pegi alias Perong dan Dani memukul Vina menggunakan tangan kosong.

Penganiayaan itu membuat korban tak berdaya. Geng moonraker kemudian membawa Egy dan Vina ke tempat mereka nongkrong di Jalan Perjuangan.

Egy dinaikkan ke motor dan diapit oleh Rivaldi serta Pegi alias Perong.

Sedangkan Vina dinaikkan ke motor yang lain. "Korban Vina dibonceng oleh terdakwa dua Eko Ramadhani alias Koplak," bunyi dokumen pengadilan.

Adapun motor korban diambil alih oleh Dani.

Baca juga: Hotman Paris Ajak Ayah Eky yang Kini Kapolsek untuk Tuntaskan Kasus Pembunuhan Vina Cirebon

Gerombolan itu kemudian menuju Jalan Perjuangan, tepatnya lahan kosong di belakang showroom mobil di seberang SMPN 11, Kesambi, Kota Cirebon.

Di lahan kosong tersebut, Egy kembali dianiaya.

Menurut dokumen pengadilan, Egy dianiaya menggunakan tangan kosong oleh Hadi Saputra alias Bolang, Eka Sandi alias Tiwul, Jaya alias Kliwon, Supriyanto alias Kasdul, dan Sudirman.

Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved