Pembunuhan Vina Cirebon
Hotman Paris Heran Polisi Hapus 2 DPO Vina Cirebon, Padahal Sudah Tertulis di Putusan Pengadilan
Pengacara kondang Hotman Paris dibuat heran atas pernyataan polisi yang menghapus 2 DPO pembunuhan Vina Cirebon karena disebut fiktif
TRIBUNTANGERANG.COM - Pengacara kondang Hotman Paris dibuat heran atas pernyataan polisi yang menghapus 2 DPO pembunuhan Vina Cirebon karena disebut fiktif
Sebelumnya Polda Jawa Barat merilis tiga DPO dalam kasus pembunuhan Vina Cirebon, numun setelah menghadirkan Pegi Setiawan alias Perong ke publik, Polisi menyebut DPO hanya Pegi yang kini ditangkap.
Hal ini disampaikan oleh Kabid Humas Polda Jabar Kombes Jules Abraham Abast mengungkapkan Pegi merupakan tersangka terakhir kasus pembunuhan dan pemerkosaan Vina Cirebon.
"DPO satu, bukan dua. Ternyata yang namanya Dani dan Andi itu tidak ada. Jadi yang benar DPO satu, atas nama PS (Pegi Setiawan)."
"Tersangka hanya sembilan, maka DPO hanya satu," kata Surawan dikutip dari Tribunnews.com.
Kebingungan jumlah DPO ini, kata Surawan, disebabkan karena adanya pernyataan yang berbeda-beda dari proses pemeriksaan.
Baca juga: Tak Mau Jadi Kambing Hitam di Kasus Vina Cirebon, Pegi Setiawan alias Perong Mengaku Rela Mati
Setelah dilakukan penyidikan mendalam, ternyata dua nama yang sempat disebutkan yakni Andi dan Dani tidak ada atau fiktif.
"Sejauh ini fakta di dalam penyidikan kami, tersangka atau DPO adalah satu."
"Jadi semua tersangka jumlahnya sembilan, bukan 11," tegas Surawan.
Sebelum Polda Jawa Barat menyampaikan keterangan jika DPO pembunuhan Vina Cirebon hanya berjumlah satu orang, Hotman Paris lebih dulu mendapatkan informasi jika dua DPO bakal disebutkan fiktif.
Pengacara keluarga Vina ini mengaku cukup heran jika dua DPO tersebut disampaikan fiktif, padahal menurut dia berdasarkan putusan bersidangan dijelaskan secara jelas jika ada tiga DPO.
Hotman juga turut mengunggah amar putusan pengadilan melalui akun media sosial pribadinya pada Minggu (26/5/2024) yang menuliskan ada tiga DPO.
Dalam amar putusan itu ditulis tiga DPO itu, yakni Andi, Dani dan Pegi alias Perong yang telah ditangkap di Bandung beberapa waktu lalu.
"Copy lembar akhir amar putusan pengadilan atas terpidana kasus Vina Cirebon!!!Di semua Amar putusan Pengadilan atas terpidana disebut ada 3 DPO! Kasus vina Cirebon," tulis Hotman Paris.
Baca juga: Hotman Paris Soroti Pengakuan Pegi Setiawan Saat Dihadirkan ke Publik: Pak Jokowi Please Help
Tak hanya itu saja, Hotman Paris menyebut jika dalam fakta persidangan, tertulis jelas jika ada 3 DPO yang terlibat, bahkan 7 terpidana yang sudah di Vonis tidak pernah mengatakan jika hanya 3 DPO.
"Mereka tidak pernah mengalihkan tanggung jawab. sehingga tidak ada alasan untuk mengatakan fiktif bagi mereka. Biasanya kita menyebutkan nama pelaku, itu merupakan dalil kita bersih, tapi dalam BAP orang itu mengaku tidak bersih, bahkan disebutkan jenis motor DPO ini, Bonceng siapa," katanya.
Hotman Paris mengaku heran sebab dalam BAP terurai secara jelas bagaimana kronologi kejadian, peran pelaku saat menganiaya hingga memperkosa.
"Sampai motor yang digunakan pun terurai semua jelas sampai cara mereka memperkosa. Rasanya tidak mungkin 7 pelaku menceritakan sesuatu yang fiktif secara detail. Sementara pelaku tidak mengalihkan tanggung jawabnya, mereka mengaku berbuat, apakah mungkin mereka mengarang nama," ujarnya.
Polisi Pastikan Tak Salah Tangkap
Direktur Kriminal Umum Polda Jabar, Kombes Pol Surawan mengaku memiliki sejumlah bukti mulai dari kartu keluarga hingga surat-surat kendaraan Pegi.
"Kita yakinkan bahwa PS adalah ini, STNK (sepeda motor) yang digunakan saat kejadian kita amankan.
Kita cek kartu keluarga, ini adalah Pegi Setiawan," ujar Surawan, di Mapolda Jabar, Minggu (26/5/2024).
Baca juga: Pegi Setiawan Berontak Saat Dihadirkan ke Publik oleh Polda Jabar: Saya Tidak Membunuh, Ini Fitnah
Proses penangkapan terhadap Pegi berlangsung lama karena Pegi mengubah identitasnya menjadi Robi Irawan saat pindah ke Katapang, Kabupaten Bandung pada 2016.
Selain itu, pelaku bersama ayah kandungnya memperkenalkan dirinya kepada pemilik kontrakan sebagai keponakan.
Keluarga Vina Dibuat Binggung
Marlina (33), kakak dari Vina pun menanggapi keputusan Polda Jabar yang menggugurkan dua dari tiga DPO dalam kasus pembunuhan dan pemerkosaan Vina dan Eki.
Dalam konferensi pers Polda Jabar yang digelar pada Minggu (26/5/2024), kepolisian menghilangkan dua DPO dari peristiwa mengerikan tersebut.
Padahal sebelumnya, pihak kepolisian mengungkapkan dalam kasus pembunuhan Vina dan Eki, ada tiga tersangka yang masih DPO dari total 11 orang.
Polda Jabar mengkonfirmasi bahwa DPO yang selama ini ada tiga orang ternyata hanya satu orang, yakni Pegi Setiawan atau PS yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka.
Baca juga: Niat Baik Hotman Paris Tak Direspon Ayah Eky: Apa Tidak Mau Semua Pembunuh Anaknya Tertangkap
Marliana mengungkapkan perasaan senang sekaligus bingung atas informasi yang disampaikan oleh pihak kepolisian tersebut.
"Tanggapannya saya selaku keluarga Vina tentu senang ya karena selama delapan tahun ini keluarga yang ditunggu-tunggu dengan menangkapnya DPO yang kabur itu ya," ujar Marliana saat diwawancarai selepas penetapan tersangka Pegi Setiawan, Minggu (26/5/2024).
Namun, Marliana menyatakan adanya kebingungan dan ketidakpastian setelah Polda Jabar menyebut bahwa DPO dalam kasus ini hanya berjumlah satu orang.
Bukan tiga seperti yang sebelumnya diberitahukan kepada keluarga.
"Cuma dengan Polda Jabar yang mengatakan bahwa DPO itu bukan tiga tapi cuma satu, mungkin nanti lawyer dan saya akan mempertanyakan hal itu ke pihak Polda Jabar," ucapnya.
Menurut Marliana, keluarga mengetahui adanya tiga buronan yang masuk DPO dari berkas Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang diberikan sebelumnya.
Ia menekankan bahwa penetapan tiga DPO tersebut menjadi dasar pemahaman keluarga selama ini.
"Kalau dari pihak keluarga itu tahunya dari berkas BAP ya, bahwa ada nama-nama lain selain Pegi itu."
"Makanya waktu itu ditetapkan 3 DPO, jadi keluarga tahunya ya 3 DPO," jelas dia.
Baca juga: Saksi Kunci Pembunuhan Vina Cirebon Ini Bongkar Keraguan Publik Soal Pegi Setiawan alias Perong
Marliana juga menyatakan niatnya untuk menanyakan langsung kepada Polda Jabar mengenai perubahan informasi ini.
Ia merasa bingung dengan pernyataan terbaru yang menyebut hanya ada satu DPO.
"Tapi sekarang Polda Jabar menyebut hanya ada 1 DPO, mungkin saya akan tanya ke Polda."
"Saya bertanya-tanya juga nih sekarang, karena kan awalnya 3, kenapa sekarang Polda Jabar menyebut hanya 1, ada apa gitu," katanya.
Pihak keluarga berharap ada kejelasan lebih lanjut dari pihak kepolisian mengenai status DPO yang terlibat dalam kasus tragis yang menimpa Vina dan Eki.
(Tribunnnews.com/Galuh Widya Wardani)
Dapatkan Informasi lain dari Tribuntangerang.com via saluran Whatsapp di sini
Baca berita TribunTangerang.com lainnya di Google News
Alasan Otto Hasibuan Tak Tangani Kasus Vina Cirebon, Singgung Soal Jessica Wongso |
![]() |
---|
Iptu Rudiana Dicopot dari Jabatannya usai Diperiksa Timsus Polri, Siapa Menyusul? |
![]() |
---|
Penuhi Panggilan Bareskrim Polri Saka Tatal Bawa Bukti di Koper Didampingi Farhat Abbas |
![]() |
---|
Iptu Rudiana Jedotin Kepala ke Pintu Kamar Mayat saat Tahu Eky dan Vina Tewas Kecelakaan |
![]() |
---|
Bila Terlibat, Eks Wakapolri Oegroseno Minta 2 Jenderal di Kasus Vina Cirebon Dipecat |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.