Pemkot Tangerang

Permudah Akses Kesehatan, MPP Kota Tangerang Buka Layanan Pembaruan Data dan Pendaftaran Baru BPJS

Di MPP Kota Tangerang masyarakat bisa mendapatkan layanan BPJS dengan suasana dan layanan yang prima. Mulai dari ruangan yang nyaman, bersih,

Penulis: Nurmahadi | Editor: Joseph Wesly
TribunTangeran/Seno Sumbogo
Permudah Akses Kesehatan, MPP Kota Tangerang Buka Layanan Pembaruan Data dan Pendaftaran Baru BPJS. 

1. Peserta Pindah Fasilitas (Faskes)
Dalam proses pindah faskes, peserta hanya bisa melakukannya satu kali seumur hidup. Untuk itu, sangat penting untuk mempertimbangkan hal tersebut sejak awal. Sebab, BPJS Kesehatan tidak akan memberikan kesempatan untuk menggantinya kembali di kemudian hari.

Syarat yang harus dipenuh dalam proses pembaruan data dan pendaftaran baru BPJS Kesehatan yakni:

1. Peserta sudah harus terdaftar di faskes minimal tiga bulan.
2. Mengisi Formulir Perubahan Data Peserta (FPDP)
3. Membawa kartu peserta BPJS Kesehatan.

4. Membawa KTP yang masih berlaku. (m41)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved