Pemkot Tangerang
Permudah Akses Kesehatan, MPP Kota Tangerang Buka Layanan Pembaruan Data dan Pendaftaran Baru BPJS
Di MPP Kota Tangerang masyarakat bisa mendapatkan layanan BPJS dengan suasana dan layanan yang prima. Mulai dari ruangan yang nyaman, bersih,
Penulis: Nurmahadi | Editor: Joseph Wesly
1. Peserta Pindah Fasilitas (Faskes)
Dalam proses pindah faskes, peserta hanya bisa melakukannya satu kali seumur hidup. Untuk itu, sangat penting untuk mempertimbangkan hal tersebut sejak awal. Sebab, BPJS Kesehatan tidak akan memberikan kesempatan untuk menggantinya kembali di kemudian hari.
Syarat yang harus dipenuh dalam proses pembaruan data dan pendaftaran baru BPJS Kesehatan yakni:
1. Peserta sudah harus terdaftar di faskes minimal tiga bulan.
2. Mengisi Formulir Perubahan Data Peserta (FPDP)
3. Membawa kartu peserta BPJS Kesehatan.
4. Membawa KTP yang masih berlaku. (m41)
| Wali Kota Tangsel Serahkan Simbolis Santunan Pekerja Rentan Miskin |
|
|---|
| Perluas Akses Air Bersih, Pemkot Tangerang Tambah 30 Ribu Sambungan Langganan |
|
|---|
| DLH Kota Tangerang Gelar Operasi Uji Emisi dan Awasi Industri untuk Dukung Program Langit Biru |
|
|---|
| DLH Tangerang Serahkan Penghargaan GPBLHS 2025 untuk Sekolah Ramah Lingkungan |
|
|---|
| DLH Kota Tangerang Serahkan Hadiah Lomba GPBLHS 2025, Dorong Edukasi Lingkungan di Sekolah |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tangerang/foto/bank/originals/MPP-Kota-Tangerang2.jpg)