Pembunuhan Vina Cirebon

Babak Baru Kasus Vina, 5 Terpidana Kompak Sebut Pegi Setiawan Bukan Pembunuh Vina Cirebon

Bahkan kini kakak Vina Cirebon, Marliana menyebut polisi terlalu terburu-buru menetapkan Pegi Setiawan selaku DPO Vina Cirebon.

|
Editor: Joseph Wesly
(KOMPAS.com/ SHINTA DWI AYU)
Kakak Kandung Vina Cirebon yakni Marliana dan kuasa hukumnya, Hotman Paris gelar konfersi pers di Mal Kelapa Gading, Jakarta Utara, Rabu (29/5/2024). 

Namun saat itu, hanya delapan tersangka yang berhasil ditemukan keberadaannya dan ditangkap, sementara tiga tersangka lainnya menjadi DPO.

Delapan tahun berjalan, polisi belum bisa menemukan ketiga DPO tersebut. Sampai akhirnya, kasus Vina kembali viral usai dibuat film.

Pernyataan Pegi Bisa Ubah Vonis Hakim

Pakar hukum pidana Universitas Trisakti Jakarta, Abdul Fickar Hadjar mengatakan, bantahan Pegi yang mengaku tidak bersalah dalam kasus pembunuhan Vina, dapat memengaruhi proses persidangan mendatang.

Bantahan Pegi katanya akan terekam dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) kepolisian sebagai tahap dasar terkait pembuatan dakwaan jaksa.

"Pasti pernyataan Pegi itu akan berpengaruh dalam persidangan perkara ini," jelasnya saat dikonfirmasi Kompas.com, Senin (27/5/2024).

Keterangan dalam BAP akan diverifikasi kebenarannya oleh para saksi disertai alat-alat bukti lainnya dalam persidangan. Jika terbukti benar, BAP akan menjadi dasar pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan.

"Hakim pengadilan yang memeriksa nanti yang memutuskan," tambah Fickar.

Dia menambahkan, pengadilan akan mempertimbangkan putusan sebelumnya pada 2016 terhadap delapan terdakwa pembunuh Vina sekaligus membuat BAP baru atas penangkapan Pegi tahun ini.

Pegi Setiawan secara mengejutkan menolak disebut telah membunuh Vina dan Eki di Cirebon, Jawa Barat pada 2016.

Pegi bahkan mengeklaim bahwa tuduhan yang ditujukan kepadanya adalah fitnah dan mengaku rela mati jika benar-benar melakukan pembunuhan itu.

Bantahan itu disampaikannya saat dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolda Jawa Barat, Minggu (26/5/2024). "Saya bukan otak pembunuhan, saya bukan otak pembunuhan itu. Saya rela mati," kata dia dikutip dari tayangan Kompas TV, Minggu (26/5/2024).

Terkait identitasnya yang berubah menjadi Robi Irawan selama berada di Bandung, Pegi menekankan bahwa nama itu adalah panggilan atau nama gaulnya.

Saat ini, Pegi telah berstatus tersangka dan disangkakan Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP dan Pasal 81 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Dia terancam hukuman pidana mati, seumur hidup, atau penjara paling lama 20 tahun.

Linda Di-BAP Polisi

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved