Tapera
Dana Tapera Bukan untuk IKN atau Makan Siang, Dijamin Tak Bernasib Sama dengan Asabri
Pernyataan itu disebutkan Kepala Staf Presiden Moeldoko. Moeldoko memastikan
TRIBUN TANGERANG.COM, JAKARTA- Pemerintah memastikan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) tidak akan digunakan untuk membiayai makan siang gratis maupun pembangunan Ibu Kota Nusantara.
Tapera memudahkan masyarakat memiliki rumah pertama, mengingat jumlah kenaikan gaji dan tingkat inflasi tidak seimbang.
Pernyataan itu disebutkan Kepala Staf Presiden Moeldoko. Moeldoko memastikan dana yang dihimpun melalui Tapera khusus untuk perumahan.
"Tapera ini tidak ada hubungannya dengan APBN, tidak ada upaya pemerintah untuk membiayai makan siang gratis apalagi untuk IKN. Semuanya sudah ada anggarannya," kata Moeldoko di Kantor Staf Presiden, Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Jumat (31/5/2024).
Ia menuturkan, Tapera akan diawasi oleh Komite Tapera untuk mencegah korupsi seperti yang terjadi di sejumlah lembaga asuransi pemerintah, termasuk PT Asabri (Persero).
Ia menyebut, komite itu akan diketuai oleh Menteri PUPR. Adapun anggotanya yaitu, Menteri Keuangan, Menteri Ketenagakerjaan, Komisioner Otoritas Jasa Keuangan, hingga profesional.
Baca juga: Saat Karyawan Pusing Kena Potong Iuran Tapera, Komite Tapera Dapat Gaji Rp 43 Juta per Bulan
"Transparansi ada komite dipimpin Menteri PUPR, anggotanya Menteri Keuangan, Menteri Tenaga Kerja, OJK, dan badan profesional," tuturnya.
Dia menyebut, komite Tapera akan membangun sistem pengawasan untuk menjamin dana dikelola dengan baik, akuntabel, dan transparan.
Dengan begitu ia berharap BP Tapera tidak akan bernasib sama seperti PT Asabri (Persero).
Mekanisme dan Pembiayaannya Diketahui saat ia menjabat sebagai Panglima TNI, Moeldoko tidak bisa mengawasi Asabri secara seksama, padahal lembaga itu menyimpan iuran dana dari para prajurit. "Jangan sampai terjadi seperti Asabri. Ini uang prajurit saya masa saya enggak tahu, gimana sih ini, bayangkan.
Panglima TNI punya anggota 500.000 prajurit enggak boleh nyentuh Asabri. Akhirnya kejadian (korupsi) seperti kemarin, kita enggak ngerti, gitu," ungkap Moeldoko.
Sebelumnya diberitakan, Presiden Joko Widodo menerbitkan aturan terkait iuran untuk Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) hingga pegawai swasta.
Aturan itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat.
Baca juga: Anda Bergaji UMR Jakarta? Simak Cara Menghitung Iuran Tapera per Bulan
Besaran simpanan peserta ditetapkan sebesar 3 persen dari gaji atau upah untuk peserta pekerja. Besaran itu dibayarkan 0,5 persen oleh pemberi kerja dan 2,5 persen ditanggung oleh pekerja.
Sementara untuk peserta pekerja mandiri, besaran iuran yang harus dibayarkan disesuaikan dengan penghasilan yang dilaporkan.
Tantangan dan Strategi Implementasi Program Tabungan Perumahan Rakyat |
![]() |
---|
Pemerintah Ngak Urus Soal Penolakan Pengusaha dan Pekerja atas Program Tapera, Emang Boleh? |
![]() |
---|
Pro Rakyat, Raja Jogja Pertanyakan Kejelasan Program Tapera: Kalau Tak Jelas, Lebih Baik Sewa Rumah |
![]() |
---|
Saat Karyawan Pusing Kena Potong Iuran Tapera, Komite Tapera Dapat Gaji Rp 43 Juta per Bulan |
![]() |
---|
Anda Bergaji UMR Jakarta? Simak Cara Menghitung Iuran Tapera per Bulan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.