Tapera

Anda Bergaji UMR Jakarta? Simak Cara Menghitung Iuran Tapera per Bulan

Anda pekerja bergaji UMR Jakarta? Berikut cara menghitung iuran Tapera dan manfaatnya.

Editor: Eko Priyono
Grafis Tribunnews.com
Tapera merupakan simpanan yang dilakukan peserta secara periodik dalam jangka waktu tertentu yang hanya dapat dimanfaatkan untuk pembiayaan rumah. 

TRIBUNTANGERANG.COM, JAKARTA - Presiden Jokowi mewajibkan para pekerja untuk menjadi peserta Tabungan Perumahan Rakyat atau Tapera.

Aturan ini disahkan lewat Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2024 tentang perubahan atas Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2020.

Sebagaimana diketahui, Lewat aturan tersebut nantinya peserta yang yang termasuk dalam kategori Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) dapat memperoleh manfaat berupa Kredit Pemilikan Rumah (KPR).

Manfaat lainnya antara lain Kredit Renovasi Rumah (KRR) dengan tenor panjang hingga 30 tahun dan suku bunga tetap di bawah suku bunga pasar.

Lalu bagaimana cara menghitung iuran Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) untuk para pekerja gaji UMR Jakarta?

Cara hitung Iuran Tapera Gaji UMR Jakarta

Mengutip dari laman resmi Tapera, iuran per bulan yang harus ditanggung bersama peserta pekerja mandiri adalah tiga persen dari gaji atau upah.

Sementara besaran simpanan untuk Peserta Pekerja ditanggung bersama oleh Pemberi Kerja sebesar 0,5 persen dan Pekerja sebesar 2,5 persen.

Berikut cara menghitungnya:

Karyawan di PT X mendapat gaji Rp5 juta per bulan.

Potongan Tapera yang harus dibayarkan = 2,5 persen dikali Rp 5.000.000

Dengan demikian, iuran Tapera yang perlu dibayarkan sebesar Rp 150.000

Jika iuran rutin dilakukan selama 30 tahun dengan asumsi imbal hasil 20 persen per tahun maka pada masa pensiun pekerja akan mendapat Rp3,504,120,264.

Berikut manfaat pembiayaan Tapera.
Berikut manfaat pembiayaan Tapera. (Grafis Tribunnews.com/Bayu Priadi)

Siapa Saja Peserta Tapera?

Berikut daftar pekerja yang wajib menjadi peserta Tapera, di antaranya:

  • Calon Pegawai Negeri Sipil
  • Pegawai Aparatur Sipil Negara (termasuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K)
  • Prajurit Tentara Nasional Indonesia
  • Prajurit siswa Tentara Nasional Indonesia
  • Anggota Kepolisian Negara RI
  • Pejabat negara
  • Pekerja/buruh badan usaha milik negara (BUMN) atau daerah (BUMD)
  • Pekerja/buruh badan usaha milik desa
  • Pekerja/buruh badan usaha milik swasta
  • Pekerja yang tidak termasuk Pekerja sebagaimana dimaksud huruf a sampai huruf I yang menerima gaji atau upah, seperti pegawai BP Tapera, pegawai Bank Indonesia, pegawai Badan Penyelenggara Jaminan Sosial, dan WNA yang bekerja di Indonesia paling singkat 6 bulan.
Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved