Tapera
Pro Rakyat, Raja Jogja Pertanyakan Kejelasan Program Tapera: Kalau Tak Jelas, Lebih Baik Sewa Rumah
Hal itu sangat penting untuk memberikan rasa keadilan dan mendorong partisipasi masyarakat.
TRIBUN TANGERANG.COM, YOGYAKARTA- Gubernur DIY , Sri Sultan Hamengku Buwono X , angkat bicara soal Kebijakan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) .
Sri Sultan mengatakan program Tapera kurang jelas soal kepastian kapan orang yang mengikuti program mendapatkan rumah yang jadi haknya.
Hal itu sangat penting untuk memberikan rasa keadilan dan mendorong partisipasi masyarakat.
"Misalnya begitu menabung dipotong 3 tahun mesti dibikin rumah, atau 5 tahun. Nah mungkin itu ada kepastian. Tapi kalau sekadar dipotong gini, ga jelas menunggu kapan punya rumah, biar pun dia antre untuk itu, ya lebih baik dia sewa," ujar Sultan saat ditemui di Kompleks Kepatihan, Kota Yogyakarta, Jumat (31/5/2024).
Sultan mencontohkan, jika iuran dipotong selama 3 tahun, pekerja harus mendapatkan rumah dalam jangka waktu tersebut.
Sultan HB X juga mendorong dilakukannya kajian ulang terhadap kebijakan Tapera.
Baca juga: Dana Tapera Bukan untuk IKN atau Makan Siang, Dijamin Tak Bernasib Sama dengan Asabri
Sultan menyoroti potensi ketidakadilan dalam sistem iuran tanpa bunga, seperti yang terjadi pada program dana pensiun. Sultan HB X berharap agar sistem Tapera dapat memberikan manfaat yang lebih optimal bagi para pesertanya.
"Itu kan jadi kebutuhan (rumah), kalau ga ada kepastian kan jadi susah. Yang lain kan juga seperti dana pensiun juga begitu. Tapi faktanya kan nyelengin (nabung) terus ning tidak berbunga. Nanti kembalinya kan sesuai potongan itu aja. Sedangkan faktanya kalau itu unit usaha mesti di bank, oleh (dapat) bunga ya kan. Rasa keadilannya kan nanti juga dipertanyakan," beber Sultan.
Sultan HB X berharap agar kebijakan Tapera dapat dikaji ulang dan disempurnakan agar lebih adil dan menguntungkan bagi para pesertanya.
Raja Keraton Yogyakarta ini juga menekankan pentingnya kepastian kepemilikan rumah dan sistem iuran yang transparan dan menguntungkan.
Kebijakan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) yang baru-baru ini diresmikan oleh Presiden Joko Widodo masih menjadi perbincangan hangat di masyarakat.
Baca juga: Saat Karyawan Pusing Kena Potong Iuran Tapera, Komite Tapera Dapat Gaji Rp 43 Juta per Bulan
Salah satu poin yang menuai kritik adalah rencana pemotongan gaji pekerja sebesar 3 persen untuk iuran Tapera.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan aturan baru terkait iuran Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) untuk pekerja di Indonesia, Senin (20/5/2024).
Aturan itu tertuang dalam PP Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat.
Tapera adalah dana simpanan yang disetorkan secara rutin oleh peserta selama jangka waktu tertentu.
| Tantangan dan Strategi Implementasi Program Tabungan Perumahan Rakyat |
|
|---|
| Pemerintah Ngak Urus Soal Penolakan Pengusaha dan Pekerja atas Program Tapera, Emang Boleh? |
|
|---|
| Dana Tapera Bukan untuk IKN atau Makan Siang, Dijamin Tak Bernasib Sama dengan Asabri |
|
|---|
| Saat Karyawan Pusing Kena Potong Iuran Tapera, Komite Tapera Dapat Gaji Rp 43 Juta per Bulan |
|
|---|
| Anda Bergaji UMR Jakarta? Simak Cara Menghitung Iuran Tapera per Bulan |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tangerang/foto/bank/originals/Sri-Sultan2.jpg)