Tapera
Dana Tapera Bukan untuk IKN atau Makan Siang, Dijamin Tak Bernasib Sama dengan Asabri
Pernyataan itu disebutkan Kepala Staf Presiden Moeldoko. Moeldoko memastikan
Ini sebagaimana diatur di pasal 15 ayat 5a PP Nomor 21 Tahun 2024. Ketentuan mengenai besaran potongan Tapera bagi peserta pekerja sebenarnya sudah diatur dan tidak berubah dari PP Nomor 25 Tahun 2020.
Kepala Negara menuturkan, pembuat kebijakan telah menghitung secara matang sebelum meneken aturan tersebut. Meski ia tidak memungkiri, akan ada pro dan kontra dari setiap kebijakan yang baru keluar.
Hal serupa juga pernah terjadi ketika pemerintah memutuskan peserta BPJS Kesehatan non Penerima Bantuan Iuran (PBI) mendaftar, sedangkan iuran warga miskin ditanggung dengan prinsip gotong royong.
"Iya semua (sudah) dihitung, lah. Biasa, dalam kebijakan yang baru itu pasti masyarakat juga ikut berhitung, mampu atau enggak mampu, berat atau enggak berat," kata Jokowi usai hadir dalam acara Inaugurasi Menuju Ansor Masa Depan di Istora Senayan, Jakarta Pusat, Senin (27/5/2024).
Artikel ini telah tayang di Kompas.com
Tantangan dan Strategi Implementasi Program Tabungan Perumahan Rakyat |
![]() |
---|
Pemerintah Ngak Urus Soal Penolakan Pengusaha dan Pekerja atas Program Tapera, Emang Boleh? |
![]() |
---|
Pro Rakyat, Raja Jogja Pertanyakan Kejelasan Program Tapera: Kalau Tak Jelas, Lebih Baik Sewa Rumah |
![]() |
---|
Saat Karyawan Pusing Kena Potong Iuran Tapera, Komite Tapera Dapat Gaji Rp 43 Juta per Bulan |
![]() |
---|
Anda Bergaji UMR Jakarta? Simak Cara Menghitung Iuran Tapera per Bulan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.