Pemko Tangerang

RKUD Hendak Dipindahkan dari BJB ke Bank Banten, Janur Minta Pemkot Tangerang Mengkaji Ulang

Kami memberikan rekomendasi terkait rencana Pemerintah Kota Tangerang memindahkan RKUD dari Bank BJB ke Bank Banten untuk kemudian menjadi bahan

Penulis: Gilbert Sem Sandro | Editor: Joseph Wesly
TribunTangerang/Gilbert Sem Sandro
Koordinator Jaringan Nurani Rakyat, Ade Yunus (kanan) saat diwawancarai awak media di Kantor Pemerintah Kota Tangerang, Banten, Sabtu (1/6/2024) 

Laporan Wartawan,
TRIBUNTANGERANG.COM, Gilbert Sem Sandro


TRIBUNTANGERANG.COM, TANGERANG- Rencana pemindahan Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) dari Bank BJB ke Bank Banten oleh Pemerintah Kota Tangerang mendapat sorotan dari masyarakat.

Salah satu Kelompok masyarakat yang turut menyoroti hal tersebut ialah Jaringan Nurani Rakyat (Janur).

Koordinator Janur, Ade Yunus mengatakan, pihaknya telah menyampaikan secara resmi kepada Pj Wali Kota Tangerang mempertimbangkan hal tersebut.

"Kami memberikan rekomendasi terkait rencana Pemerintah Kota Tangerang memindahkan RKUD dari Bank BJB ke Bank Banten untuk kemudian menjadi bahan pertimbangan sebelum pemindahan RKUD resmi dilaksanakan," ujar Ade kepada awak media, Sabtu (1/6/2024).

Kemudian Ade menjelaskan, salah satu poin yang disampaikan dalam surat rekomendasi tersebut ialah meminta Pj. Wali Kota Tangerang Dr. Nurdin untuk melakukan kajian secara komprehensif berdasarkan peraturan perundang-undangan dan peraturan yang berlaku.

Peninjauan tersebut diminta untuk dilaksanakan sebelum Perjanjian Kerjasama (PKS) dengan Bank yang ditetapkan sebagai RKUD.

"Ini berkaitan dengan azas kehati-hatian bahwa segala bentuk perjanjian kerja sama harus terlebih dahulu dilakukan kajian dan telaah" kata dia.

"Supaya hal ini tidak menjadi persoalan di masyarakat Kota Tangerang pada kemudian hari nantinya," sambungnya.

Pria yang akrab disapa Kang Aye itu menilai, dampak siginifikan akan timbul apabila RKUD dikakukan pemindahan.

Di antaranya terjadinya kemuduran digitalisasi, terhambat pendapatan daerah, berpotensi terjadinya kebocaran kas daerah dan menyulitkan transaksi keuangan. 

Pasalnya berdasarkan Pasal 126 ayat 1 PP 12/2019 menyebut dalam pengelolaan keuangan daerah, RKUD harus disimpan pada bank umum yang pengelolaannya sehat.

"Terdapat 3 indikantor bank umum yang sehat pengelolaannya pertama reputasi, ke dua pelayanan bank dan yang terakhir ialah kemanfaatannya," tuturnya.

"Bank yang baru nanti tidak bisa serta merta membuat kantor cabang di kecamatan karena harus mendapatkan persetujuan OJK, kalau pelayanan terhambat kasihan masyarakat," ungkapnya.

Ade pun berharap, ketersediaan dana pembangunan daerah tidak mengalami hambatan dengan alasan apapun apabila terlaksana.

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved