Korupsi SYL

Enaknya, Istri SYL Disebut Terima Jatah Rp 30 Juta Tiap Bulan dari Kementan

Syahrul mengatakan, uang yang diterima sang istri itu sebagai uang operasional untuk keperluan konsumsi.

Editor: Joseph Wesly
Kompas.com/Irfan Kamil
Istri eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL), Ayun Sri Harahap. 

TRIBUN TANGERANG.COM, JAKARTA- Eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo tidak terima disebut istrinya menerima uang Rp 30 juta dari kementan.

Berdasarkan saksi di persidangan, Ayun Sri Harahap menerima uang dari Kementerian Pertanian (Kementan) setiap bulan dengan nomimal Rp 30 Juta.

Syahrul mengatakan, uang yang diterima sang istri itu sebagai uang operasional untuk keperluan konsumsi.

"Uang ke Ibu Menteri itu dan pembiayaan makan minum dan lain-lain, selain itu ada kegiatan Dharma Wanita, kegiatan oase, di mana Ibu Menteri semua terkait di situ," katanya saat memberikan keterangan dalam sidang di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Senin (3/6/2024).

SYL mengaku tak terima istrinya disebut menerima uang puluhan juta tiap bulan dari lembaga negara hanya untuk operasional keluarganya pribadi.

"Maafkan saya Yang Mulia, karena framing publik seakan akan saya sudah terlalu jauh ini melakukan," tutur SYL.

Sebelumnya, Eks Kepala Rumah Tangga (Karumga) Rumah Dinas Mentan era Syahrul, Sugiyatno mengungkapkan istri SYL mendapat uang bulanan Rp 30 juta dari Kementan.

Hal itu diungkap Sugiyatno saat dicecar Hakim Ketua Rianto Adam Pontoh. Sugiyanto menjelaskan, pada awal Syahrul menjabat, istrinya mendapat jatah operasional sebesar Rp 15 juta.

Akan tetapi, jumlah uang itu berangsur-angsur meningkat dari Rp 25 juta sampai kemudian dipatok menjadi Rp 30 juta. Sugiyanto mengaku uang operasional istri Syahrul tersebut bukan untuk keperluan rumah dinas.

 Sebab, menurut Sugiyanto, anggaran keperluan rumah dinas dibuat terpisah dan dikirim dengan besaran Rp 3 juta dalam beberapa hari sekali.

Dia tidak mengetahui penggunaan uang operasional oleh Ayun. "Enggak tahu Yang Mulia, kalau apa-apa (untuk operasional rumah dinas) pakai yang Rp 3 juta tadi," tutur Sugiyanto.

Dalam perkara ini, jaksa KPK mendakwa Syahrul menerima uang sebesar Rp 44,5 miliar hasil memeras anak buah dan Direktorat di Kementan untuk kepentingan pribadi dan keluarga.

Pemerasan ini dilakukan Syahrul dengan memerintahkan Kasdi Subagyono, Muhammad Hatta; Staf Khusus Bidang Kebijakan, Imam Mujahidin Fahmid, dan ajudannya, Panji Harjanto.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved