Korupsi SYL
Lapang Dada Divonis 10 Tahun Penjara, SYL Jadi Narapidana Eks Menteri Tertua yang Menghuni Lapas
Kepada wartawan, pria berkacamata ini mengaku vonis yang diterimanya merupakan bagian dari risiko jabatan yang diemban sebagai pejabat negara.
TRIBUN TANGERANG.COM, JAKARTA- Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) lapang dada divonis hakim dengan kurungan penjara selama 10 tahun.
SYL divonis hukuman 10 tahun penjara majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.
SYL lahir di Makassar, Sulawesi Selatan 16 Maret 1955 atau berusia 69 tahun. Namun sebelumnya kepada hakim SYL mengaku sudah berumur 70 tahun.
Dengan vonis 10 tahun yang diterimanya, SYL bisa jadi narapidana eks menteri tertua di Lapas.
SYL diprediksi paling cepat keluar dari penjara di umur 75 tahun setelah mendapat berbagai remisi, mulai dari hari besar keagamaan, kelakuan baik hingga HUT RI.
Kepada wartawan, pria berkacamata ini mengaku vonis yang diterimanya merupakan bagian dari risiko jabatan yang diemban sebagai pejabat negara.
"Bahwa apa yang terjadi hari ini bagi saya, ini bagian dari konsekuensi jabatan saya, ini adalah tanggung jawab kepemimpinan saya," kata SYL di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (11/7/2024).
Meski di akhir jabatannya berakhir dengan kurungan penjara, SYL tak lupa menghaturkan terimkasih kepada Jokowi karena sudah diberikan kesempatan mengabdi.
Kepada jurnalis SYL mengaku akan mempertanggung jawabkan perbuatannya dan siap menghadapinya.
SYL yang dinilai melakukan pemerasan di lingkungan Kementerian Pertanian RI mengatakan setiap pemimpin menghadapi risiko jabatan, termasuk yang sekarang dialaminya.
Menurut SYL, selama ini dirinya mengambil kebijakan untuk memastikan ketersediaan pangan bagi masyarakat Indonesia pada masa Pandemi Covid-19.
"Di dalam rangka memenuhi ketersediaan pangan, di dalam rangka melaksanakan ketejangkauan pangan Indonesia dalam kondisi Covid," kata SYL.
"Ini risiko leadership, ini resiko dari jabatan dari sebuah diskresi dan jabatan yang saya ambil, saya akan pertanggungjawabkan itu adil," ucap dia.
Divonis 10 Tahun
Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menjatuhkan hukuman kepada mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) selama 10 tahun penjara.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.