Masa Bimbingan Berakhir, Rizieq Shihab Bebas Murni Hari Ini
Rizieq Shihab bebas murni setelah bimbingan oleh Balai Pemasyarakatan (Bapas) Jakarta Pusat berakhir.
TRIBUN TANGERANG.COM, JAKARTA- Mantan pemimpin Front Pembela Islam (FPI), Muhammad Rizieq Shihab bebas murni hari ini, Senin (10/6/2024).
Rizieq Shihab bebas murni setelah bimbingan oleh Balai Pemasyarakatan (Bapas) Jakarta Pusat berakhir.
Rizieq kini dinyatkaan bebas murni setelah bimbingan di Bapas Jakarta Pusat seusai bebas bersyarat dan keluar dari Rumah Tahanan Negara (Rutan) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri pada 20 Juli 2022 lalu.
"Betul yang bersangkutan berakhir masa bimbingannya pada tanggal 10 Juni 2024," kata Ketua Kelompok Kerja Humas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen Pas) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Deddy Eduar Eka Saputra kepada Kompas.com, Minggu (9/6/2024).
Dihubungi terpisah, kuasa hukum Rizieq Shihab, Aziz Yanuar menjelaskan, bebasnya Rizieq Shihab tertuang dalam Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor: PAS-1508.PK.05.09 Tahun 2022 tentang Pembebasan Bersyarat.
Bebasnya Rizieq Shihab juga tertuang dalam Berita Acara Penyerahan Narapidana Pembebasan Bersyarat ke Balai Pemasyarakatan (Bapas) Jakarta Pusat Nomor W10.PAS.PAS10.PK.05.09.3824 tanggal 20 Juli 2022.
"Klien kami IBHRS (Imam Besar Habib Rizieq Shihab) Senin, tanggal 10 Juni 2024 telah selesai menjalani seluruh tahapan rangkaian masa pembebasan bersyarat, sebagaimana ketentuan perundang-undangan atas perkara kriminalisasi yang menimpa beliau," kata Aziz Yanuar, Minggu malam.
"Bahwa dengan telah bebasnya beliau, maka beliau tidak lagi terikat dengan ketentuan bagi warga binaan Bapas Jakpus yang selama ini telah beliau jalani selama kurang lebih dua tahun," kata Aziz.
Aziz menyampaikan ucapan terima kasih kepada semua pihak yang mendukung Rizieq Shihab selama menjalani proses hukum.
Ia turut menyampaikan ucapan terima kasih atas doa dari berbagai kalangan hingga Rizieq Shibab kembali ke masyarakat.
"Kami mengucapkan banyak terima kasih kepada seluruh pihak yang telah membantu, mendukung dan mendoakan IBHRS. Semoga Allah balas dunia akhirat," kata Aziz.
Adapun Rizieq ditahan terkait dua kasus. Pertama, Rizieq divonis empat tahun penjara dalam kasus penyiaran berita bohong dan menimbulkan keonaran terkait kasus tes usap RS Ummi.
Rizieq dianggap melanggar dakwaan primer, Pasal 14 Ayat (1) subsider Pasal 14 Ayat (2) lebih subsider Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Majelis hakim menilai, perbuatan Rizieq Shihab dalam kasus tes usap palsu di Rumah Sakit Ummi Bogor telah meresahkan masyarakat.
Kasus kedua, Rizieq divonis hukuman delapan bulan penjara dalam perkara pelanggaran kekarantinaan kesehatan di Petamburan, Jakarta Pusat.
Hakim menilai Rizieq terbukti melanggar Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, yaitu tiap orang wajib mematuhi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan.
Dapatkan Informasi lain dari Tribuntangerang.com via saluran Whatsapp di sini
Baca berita TribunTangerang.com lainnya di Google NewsÂ
Artikel ini telah tayang di Kompas.com
Sudah Diantisipasi 675 Personel Polisi, Bentrokan PWI LS dan FPI di Pemalang Tetap Terjadi |
![]() |
---|
Kronologi 5 Orang Luka Terkena Sabetan Sajam Akibat Bentrok saat Ceramah Habib Rizieq di Pemalang |
![]() |
---|
Keras, Habib Rizieq Sebut Pemerintah Tak Berani Berantas Ormas Preman karena Dibina Pejabat |
![]() |
---|
Pesan Habib Rizieq Shihab di Reuni Akbar 212: Pemilu Sudah Selesai, Jangan Mau Diadu Domba |
![]() |
---|
Habib Rizieq Shihab Kembali Menikah di Usia 58 Tahun Hingga Isyarat Mimpi Almarhumah Istri |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.