Jumat, 8 Mei 2026

Romo Magnis Tambah Daftar Tokoh Katolik yang Tolak Ormas Keagamaan Kelola Tambang

Frans Magnis menolak kebijakan pemerintah berkait pemberian izin mengelola usaha tambang kepada organisasi kemasyarakatan (ormas) keagamaan.

Tayang:
Editor: Joseph Wesly
(KOMPAS.com/Rahel)
Tokoh agama Katolik, Franz Magnis Suseno di Wisma Sangha Theraviada, Jakarta Selatan, Sabtu (8/6/2024).(KOMPAS.com/Rahel) 

TRIBUN TANGERANG.COM, JAKARTA- Penolakan untuk mengelola tambang yang ditawarkan pemerintah kepada organisasi kemasyarakatan (ormas) agama kembali bertambah.

Kali ini penolakan datang dari tokoh agam Katolik, Franz Magnis Suseno.

Frans Magnis menolak kebijakan pemerintah berkait pemberian izin mengelola usaha tambang kepada organisasi kemasyarakatan (ormas) keagamaan.

Dia mengatakan sikapnya sama dengan Konferensi Waligereja Indonesia (KWI).

"Saya dukung sikap KWI bahwa dia tidak akan melaksanakannya. Saya khawatir, orang kami tidak, kami tidak dididik untuk itu dan umat mengharapkan dari kami dalam agama bukan itu," kata Magnis di Wisma Sangha Theraviada, Jakarta Selatan, Sabtu (8/6/2024).

Guru Besar Filsafat STF Driyarkara ini tidak berkomentar banyak soal kebijakan tersebut. "Saya tidak tahu. Mungkin maksudnya baik ya tapi saya kira kalau katolik dan protestan sama saja dua-duanya menolak, gitu," tutur dia.

Untuk diketahui, ormas keagamaan kini bisa kelola usaha pertambangan usai Presiden Joko Widodo menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2024.

Dalam aturan tersebut, ormas keagamaan mendapatkan prioritas jika akan mengajukan diri mengelola Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WUIPK).

Namun, penawaran WIUPK kepada badan usaha ormas keagamaan berlaku terbatas hanya 5 tahun sejak PP 25 Tahun 2024 berlaku atau sampai 30 Mei 2029.

Kendati demikian, sejumlah ormas keagamaan telah menolak tegas izin kelola tambang dari pemerintah itu. Salah satunya KWI.

Baca juga: Gercep, PBNU Sudah Buat PT untuk Kelola Tambang, PP Muhammadiyah Masih Pikir-pikir

Uskup Agung Jakarta, Ignatius Kardinal Suharyo Hardjoatmodjo menyatakan Konferensi Waligereja Indonesia (KWI) tidak akan mengajukan izin usaha tambang.

"Saya tidak tahu kalau ormas-ormas yang lain ya, tetapi di KWI tidak akan menggunakan kesempatan itu karena bukan wilayah kami untuk mencari tambang dan lainnya," ujarnya, dikutip dari Antara, Rabu (5/6/2024).

Suharyo menegaskan, KWI bertugas memberikan pelayanan agama dan tidak termasuk kelompok yang dapat menjalankan usaha tambang.

Senada, Sekretaris Komisi Keadilan dan Perdamaian, Migrant, dan Perantau serta Keutuhan Ciptaan KWI, Marthen Jenarut menegaskan, pihaknya tidak akan berpartisipasi dalam kegiatan tersebut.

Dia menjelaskan, urusan dan peran KWI hanya berkaitan dengan tugas-tugas kerasulan diakonia (pelayanan), kerygma (pewartaan), liturgi (ibadat), dan martyria (semangat kenabian).

"KWI bersikap lebih memilih sikap tegak lurus dan konsisten sebagai lembaga keagamaan yang melakukan pewartaan dan pelayanan demi terwujudnya tata kehidupan bersama bersama yang bermartabat," imbuhnya.

PBNU Bikin PT Kelola Tambang

Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) menunjukkan keseriusannya untuk menggarap tambang yang ditawarkan pemerintah untuk organisasi kemasyarakatan (ormas) keagamaan.

Gerak cepat, PBNU sudah membuat Perseroan Terbatas (PT) sebagai wadah untuk mengelola tambang setelah PBNU resmi mengajukan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK).

PBNU juga sudah menunjuk bendahara umumnya, yakni Gudfan Arif Ghofur sebagai penanggung jawab dalam pengelolaan usaha pertambangan.

Ketua Umum PBNU Yahya Cholil Staquf ketika menegaskan bahwa pihaknya sudah membentuk perusahaan baru, untuk mengurus konsesi tambang dari pemerintah.

“Kami sudah bikin PT-nya, kami sudah punya PT dan penanggung jawab utamanya adalah bandara umum yang juga seorang pengusaha tambang,” ujar Yahya kepada wartawan, Kamis (6/6/2024).

Menurut Yahya, Gudfan Arif akan dibantu oleh kader-kader lain di PBNU yang memiliki kemampuan berkait manajemen perusahaan.

Namun, Yahya enggan merincikan siapa saja sosok yang akan dilibatkan. Dia juga belum mau mengungkapkan nama badan usaha yang diklaim sudah terbentuk tersebut.

“Saya tidak tahu apakah harus disebut satu persatu ini personilnya, kan tidak perlu lah. Pokoknya ada bendahara umum yang akan memimpin tim untuk ini,” kata Yahya.

Yahya menambahkan bahwa pembentukan perusahaan ini sebagai salah satu bentuk kesiapan PBNU untuk menerima konsensi tambang dari pemerintah.

Diberitakan sebelumnya, Presiden Joko Widodo menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024 tentang Perubahan atas PP Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.

Dalam salinan resmi PP Nomor 25 yang diunggah di laman resmi Sekretaris Negara, Jumat (31/5/2024) aturan tersebut diteken pada 30 Mei 2023.

Dalam beleid atau regulasi tersebut terdapat aturan baru yang memberikan izin kepada organisasi kemasyarakatan (ormas) dan keagamaan untuk mengelola pertambangan.

Aturan itu tertuang pada Pasal 83A yang membahas Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK) secara prioritas.

Pada Pasal 83A Ayat (1) dijelaskan bahwa dalam rangka peningkatan kesejahteraan masyarakat, WIUPK dapat dilakukan penawaran secara prioritas kepada badan usaha yang dimiliki oleh ormas dan organisasi keagamaan.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved