Rabu, 27 Mei 2026

Pembunuhan Vina Cirebon

10 Orang Saksi dan Korban dalam Kasus Vina Cirebon Minta Perlindungan LPSK

Sebanyak 10 orang dikabarkan telah mengajukan perlindungan dari korban dan saksi kasus Vina Cirebon.

Tayang:
Penulis: Miftahul Munir | Editor: Joko Supriyanto
LPSK
LPSK 

TRIBUNTANGERANG,COM - Sebanyak 10 orang dikabarkan telah mengajukan perlindungan dari korban dan saksi kasus Vina Cirebon.

Ketua LPSK Brigjen Pol (Purn) Achmadi mengatakan, sejak kasus Vina dan Eky menjadi perhatian publik pihaknya sudah membentuk tim khusus pada pertengahan Mei 2024.

Ia mengaku, tim tersebut melakukan tindakan proaktif dan mendalami kasus kematian Vina serta Eky.

"Kami melakukan koordinasi dengan Polda Jawa Barat, Polres Cirebon Kota, keluarga korban dan saksi," katanya di gedung LPSK, Selasa (10/6/2024).

Menurutnya, koordinasi yang dijalani oleh LPSK untuk menggali informasi kematian Vina dan Eky pada tahun 2016 silam serta memberikan perlindungan.

Achmadi mengaku, sejumlah pejabat di LPSK juga sampai turun ke lapangan guna mendapatkan data yang valid.

"Langkah LPSK tentunya untuk memberikan perlindungan agar rasaman aman didapati kepada saksi dan korban," jelasnya.

Selain memberi rasa aman, pihaknya juga ingin membantu aparat kepolisian dalam mengungkap kasus tindak pidana pembunuhan.

Meski sudah berperan proaktif, mata Achmadi, beberapa saksi dan korban serta keluarga tidak langsung menerima perlindungan dari LPSK.

Mereka diakuinya meminta waktu untuk menerima tawaran dari LPSK supaya mengajukan perlindungan.

"LPSK memandang perlu penelaahan secara mendalam di kasus ini karena korban adalah orang yang mendalami penderitaan fisik, mental dan ekonomi. Saksi dan korban berhak memperoleh perlindungan atas keamanan pribadi, keluarga, harta benda dan bebas ancaman," jelasnya. (m26)

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved