Briptu FN Sempat Minta Maaf ke Suami dan Bawa Briptu Rian ke Rumah Sakit

Pasca melakukan aksinya, Briptu FN menolong dan membawa sang suami ke rumah sakit usai api di tubuh korban padam.

Editor: Joseph Wesly
kolase Tribun Tangerang/istimewa
Briptu Fadhilatun Nikmah dan almarhum Rian Dwi Wicaksono. 

TRIBUN TANGERANG.COM, MOJOKERTO- Briptu Briptu Fadhilatun Nikmah (FN)  membakar suaminya yang juga anggota polisi, Briptu Rian Dwi Wicaksono (RDW) di Asrama Polisi Polres Mojokerto, Jawa Timur, Sabtu (8/6/2024).

Pasca melakukan aksinya, Briptu FN menolong dan membawa sang suami ke rumah sakit usai api di tubuh korban padam.

Namun sayang nyawa Briptu RDW tidak tertolong dan meninggal dunia karena menderita luka bakar hingga 90 persen.

"Jadi FN ini juga mempunyai tanggung jawab yang besar untuk menolong yang bersangkutan membawa ke rumah sakit dibantu oleh beberapa tetangga, ujar Kepala Bidang (Kabid) Humas Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur Kombes Dirmanto.

Sebelum  peristiwa itu terjadi, pagi itu, korban dan pelaku cekcok.

Dalam adu mulut tersebut, FN menyiramkan bensin ke tubuh suaminya. Dirmanto menuturkan, tak jauh dari posisi korban, terdapat sumber api.

Namun, Dirmanto tak merinci sumber api tersebut. Setelahnya, percikan bensin tersambar api hingga mengenai tubuh korban.

Briptu FN merupakan anggota Polres Mojokerto Kota.

Sedangkan, suaminya berdinas di Polres Jombang.

Mengenai motif pelaku membakar korban, Dirmanto mengungkapkan bahwa FN marah terhadap suaminya karena kerap main judi online.

Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap FN, korban bahkan menghabiskan uang belanja untuk main judi online. Karena itu, pasangan suami istri tersebut kerap cekcok.

Puncaknya terjadi pada Sabtu pagi saat sang polwan membakar suaminya. Dirmanto mengungkapkan, polisi telah menetapkan FN sebagai tersangka.

Sementara itu, jenazah Briptu RDW telah dimakamkan di permakaman Desa Sumberejo, Kecamatan Plandaan, Kabupaten Jombang, Jawa Timur, pada Minggu petang.

Dapatkan Informasi lain dari Tribuntangerang.com via saluran Whatsapp di sini

Baca berita TribunTangerang.com lainnya di Google News 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved