PPDB

PPDB Banten 2024 Jenjang SMA SMK Dibuka 19 Juni 2024, Cek Kuota dan Alur Pendaftaran

Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Banten tahun 2024 jenjang SMA dan SMK dibuka pada 19  Juni hingga 23 Juni 2024

Editor: Joko Supriyanto
ppdb.bantenprov.go.id
Untuk pendaftaran PPDB Banten 2024 Jenjang SMA dan SMK dilakukan secara online melalui https://ppdb.bantenprov.go.id 

TRIBUNTANGERANG.COM, BANTEN - Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Banten tahun 2024 jenjang SMA dan SMK dibuka pada 19  Juni hingga 23 Juni 2024.

Bagi para calon peserta didik untuk menyiapkan beberapa dokumen untuk kebutuhan pendaftaran.

Untuk pendaftaran PPDB Banten 2024 Jenjang SMA dan SMK dilakukan secara online melalui https://ppdb.bantenprov.go.id

Untuk PPDB SMAN dibagi menjadi empat jalur yaitu zonasi, afirmasi, perpindahan orang tua, dan prestasi.

Setiap jalur PPDB ada jadwal yang telah ditentukan Jenjang SMA untuk ajlur Zonasi, Afirmasi, dan Perpindahan orangtua, pendaftaran baru bisa dilakukan pada 19 - 23 Juni 2024. Sedangkan Pengumuman hasil akhir 26 Juni 2024, serta daftar ulang 27 - 29 Juni 2024 

Untuk Jalur Prestasi pendaftaran dimulai pada 1 - 5 Juli 2024, untuk pengumuman hasil akhir disampaikan pada 8 Juli 2024, serta daftar ulang pada 9 - 11 Juli 2024.

Sedangkan untuk PPDB SMK jadwal pendaftaran akan dilaksanakan pada 19 sampai dengan 29 Juli 2024. Tes kompetensi PPDB PPDB SMKN dilaksanakan pada 3- 6 Juli 2024, dan untuk pengumuman hasil seleksi PPDB SMKN 11 Juli 2024. 

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Banten, Tabrani berharap besar proses pelaksanaan PPDB Banten 2024 secara online dapat berjalan lancar.

"Pendaftaran secara online mudah-mudahan lancar," kata Tabrani dikutip Kompas.com.

Meski dilakukan secara online, bagi calon siswa yang berada di daerah blankspot atau kesulitan mendaftar, bisa mendatangi sekolah yang dituju. 

 "Oleh karenanya jangan khawatir. Walaupun online, bila ada kendala teknis, misal blankspot, tidak ada perangkat komputer, pihak sekolah akan membantu. Akan ada helpdesk di sekolah masing-masing," kata Tabrani.

Dijelaskan Tabrani, untuk kuota jalur zonasi sebanyak 50 persen, prestasi 30 persen, afirmasi 15 persen, dan perpindahan orangtua 5 persen. 

"Untuk jalur zonasi tidak boleh ada nitip KK (kartu keluarga). Di afrimasi tidak boleh pakai surat keterangan miskin lagi," kata Tabrani. 

Syarat Dokumen Pendaftaran PPDB Banten 2024

a. NIK CPDB dan nomor Kartu Keluarga

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved