Rabu, 22 April 2026

Daftar Kosmetik China yang Disebut Mengandung Karsinogen, Ini Kata BPOM RI

Karsinogen adalah zat yang berbahaya bagi tubuh karena dapat memicu pertumbuhan sel kanker. 

Editor: Joseph Wesly
Shutterstock
Ilustrasi kosmetik. 

TRIBUN TANGERANG.COM, JAKARTA- Media sosial sedang ramai membahasa soal daftar produk kosmetik atau makeup China yang disebut mengandung karsinogen.

Topik produk kosmetik mengandung bahan berbahaya itu dibuat di media sosial TikTok oleh akun @ninaazzq, Kamis (13/6/2024).

Karsinogen adalah zat yang berbahaya bagi tubuh karena dapat memicu pertumbuhan sel kanker. 

"Ini adalah makeup cina yang mengandung karsinogenik, jika ada harap buang/jangan membeli. Karena mengandung logam berat yang bersifat karsinogen!!" tulis unggahan.

Produk-produk yang tercantum dalam unggahan, antara lain Sw**t M**t, Kobel**n, Cu***vini, Ge** Be**, Ke** Mo**, Herora***, XI**, Dika**, Pi** Co**, Bobe***, K'ape***, Beau** Gla**d, N*v*, dan Maff***.

Lantas, benarkah produk kosmetik dalam unggahan itu mengandung karsinogen?

Koordinator Humas Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia (BPOM RI) Eka Rosmalasari mengaku belum memastikan apakah produk kosmetik dari China seperti dalam unggahan TikTok mengandung karsinogen.

Video tersebut juga tidak memuat informasi yang menyebut bahwa otoritas China telah menyatakan produk mengandung bahan berbahaya.

"Apabila memang dari otoritas China sudah menyatakan bahwa produk mengandung merkuri yang berpotensi menimbulkan kanker (kulit), sebaiknya tidak digunakan," ujarnya saat dihubungi Kompas.com, Rabu (19/6/2024).

"Namun, di video itu tidak terlihat pernyataan dari otoritas China," sambung Eka.

Kendati demikian, Eka menegaskan, produk kosmetik yang tidak terdaftar pada BPOM tidak boleh digunakan.

Larangan tersebut juga berlaku meskipun produk kosmetik yang dimaksud belum terbukti mengandung karsinogen atau bahan berbahaya.

"Karena persyaratan produk kosmetik boleh diedarkan di Indonesia harus sudah terdaftar atau sudah ternotifikasi di BPOM," jelas Eka.

Dia menambahkan, aturan tersebut tidak hanya mengikat bagi produk dari luar negeri, tetapi juga kosmetik yang diproduksi di dalam negeri.

Cara cek kosmetik aman atau tidak Sementara itu, berdasarkan penelusuran Kompas.com pada laman cekbpom.pom.go.id, Rabu, daftar produk kosmetik yang tercantum dalam unggahan TikTok belum terdaftar di Badan POM.

Satu-satunya merek yang terdaftar hanya Bobe***, tetapi bukan produk makeup atau tata rias, melainkan perawatan kulit seperti pembersih wajah, pelembap, serum, dan tabir surya.

Guna mengetahui produk kosmetik yang aman dan bebas dari karsinogenik, masyarakat diimbau melakukan langkah Cek KLIK sebagai berikut:

Pastikan produk yang digunakan memiliki kemasan dalam kondisi baik dan tidak rusak

Pastikan memiliki label produk (dalam bahasa Indonesia) yang mudah terbaca, serta memuat informasi tentang komposisi, cara penggunaan, dan informasi lain

Pastikan produk telah memiliki izin edar dari BPOM

Pastikan produk yang akan dipakai belum kedaluwarsa, dengan memperhatikan masa kedaluwarsa produk pada kemasan.

Selain cara manual, masyarakat juga bisa mengecek keamanan produk kosmetik secara online melalui situs BPOM.

Berikut langkah-langkahnya:

Buka situs https://cekbpom.pom.go.id

Pencarian produk dapat dilakukan berdasarkan nomor registrasi, nama produk, merek, jumlah dan kemasan, bentuk sediaan, komposisi, dan nama pendaftar

Cara termudah adalah dengan mencari produk kosmetik berdasarkan merek, sehingga pilih "Merk" Ketikkan merek produk kosmetik di kolom "Kata Kunci", dan klik tombol "Cari".

Selanjutnya, halaman akan menampilkan data lengkap produk yang meliputi nomor registrasi, detail produk, dan pendaftar produk terkait. Namun, jika produk belum terdaftar, halaman situs BPOM tidak akan menampilkan informasi apa pun.

Sebelumnya, BPOM RI telah mengeluarkan daftar kosmetik yang mengandung bahan dilarang dan berbahaya pada Desember lalu.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com

Dapatkan Informasi lain dari Tribuntangerang.com via saluran Whatsapp di sini

Baca berita TribunTangerang.com lainnya di Google News 

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved