Pembunuhan Vina Cirebon

Jadi Sorotan Publik, Kapolri Kerahkan Bareskrim dan Propam Atensi Kasus Pembunuhan Vina Cirebon

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan anak buahnya kurang teliti dalam mengungkap kasus Vina Cirebon karena tidak mengedepankan Scientific

Editor: Joseph Wesly
Tribun Tangerang/Rafzanjani Simanjorang
Kapolri Jenderal Listyo Sigit di Pusat Misi Internasional Polri, Serpong Utara, Kota Tangerang Selatan, Rabu (31/5/2023). 

TRIBUN TANGERANG.COM, JAKARTA- Kapolri mengakui Polri kurang cermat dalam menangani kasus pembunuhan Vina Cirebon. Ketidakcermatan itu berbuah ketidakpercayaan masyarakat terhadap Polri dalam kasus ini.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan anak buahnya kurang teliti dalam mengungkap kasus Vina Cirebon karena tidak mengedepankan Scientific Crime Investigation.

Demi menyelesaikan kasus tersebut, Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Listyo Sigit Prabowo pun mengerahkan Divisi Propam dan Bareskrim Polri untuk menangani kasus pembunuhan Vina Dewi (16) dan Muhammad Rizky (16) atau Eki di Cirebon, Jawa Barat, pada 2016.

Sebab, kasus ini telah menjadi perhatian publik. "Kami sudah pesan kepada Polda Jawa Barat dan juga menurunkan tim asistensi dari Propam, dari Irwasum, dari Bareskrim Polri karena memang peristiwanya yang terjadi 2016 hingga kita minta bahwa ini menjadi perhatian publik," kata Sigit di Lapangan Bhayangkara, Mabes Polri, Jakarta, Sabtu (22/6/2024).

Kapolri meminta semua pihak bergerak memantau peristiwa yang terjadi terkait kasus ini. "Walaupun saat ini sebenarnya kasus tersebut sudah ada di pengadilan ya. Sudah ada putusan inkrah, kasasi namun demikian kami minta untuk didalami," ucap dia.

Lebih lanjut, Kapolri telah meminta Polda Jawa Barat memproses kasus pembunuhan Vina Cirebon secara ilmiah dengan alat bukti yang cukup.

Dia juga minta agar kasus tersebut betul-betul ditangani secara tuntas, profesional, transparan agar memberikan rasa keadilan.

"Artinya itu adalah bukti yang tidak terbantahkan. Namun demikian tentunya ada alat-alat bukti, barang bukti lain yang juga tentunya diatur dalam KUHP yang harus dilengkapi oleh rekan-rekan," tambah dia.

Diketahui, kasus ini kembali menjadi sorotan serta simpang siur di masyarakat lantaran ada pihak menduga polisi salah menangkap pelaku

Adapun kronologi singkat dalam kasus ini, Vina dan kekasihnya, Eky, tewas dibunuh oleh komplotan geng motor pada 27 Agustus 2016.

Tak hanya dibunuh, para pelaku juga memperkosa Vina. Awalnya, Vina dan Eky diduga tewas akibat kecelakaan tunggal. Namun, setelah diselidiki lebih lanjut, ternyata keduanya terbukti dibunuh.

Polisi pun menetapkan 11 tersangka dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky, pada saat itu. Delapan pelaku telah diadili dan tiga lainnya dinyatakan buron.

Baru-baru ini, polisi menetapkan Pegi alias Perong sebagai tersangka terakhir dalam kasus ini. Polisi kemudian merevisi jumlah tersangka menjadi 9 orang dan menyebut bahwa 2 tersangka lain merupakan fiktif belaka.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved