Berita Banten

Banten Jadi Provinsi ke 5 dengan Transaksi Judi Online Tertinggi di Indonesia Capai Rp 1 Triliun

Provinsi Banten menjadi salah satu daerah yang warganya paling banyak terpapar judi online.

Editor: Joko Supriyanto
kolase tribun
berdasarkan data dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Banten urutan ke lima provinsi yang transaksi judi online tertinggi di Indonesia. 

Menurut Hadi, pemerintahan akan terlebih dahulu berupaya memitigasi dan menangani dampak dari judi online.

Upaya ini dilakukan dengan melibatkan tokoh agama dan masyarakat.

"Makanya tadi kami rapat koordinasi, dipimpin oleh Pak Menko PMK. Itu adalah upaya mitigasi dan penanganan dampak, dengan tokoh-tokoh agama kami minta masukkan tadi," ujar Hadi.

Pada rapat kemarin, Satgas menghadirkan organisasi masyarakat, organisasi keagamaan, hingga perwakilan lembaga pendidikan.

"Kita akan melaksanakan beberapa tindakan bersama-sama dengan tokoh, para pengurus besar lembaga agama tadi, para ketua umum, persatuan guru, forum dan majelis rektor,” kata Hadi.

"Yang pertama adalah kita akan lakukan kampanye kesadaran masyarakat yang ekstensif, yaitu dengan cara mengedukasi terkait dengan risiko kecanduan judi online," imbuh dia.

Baca juga: Kadiv Propam Polri Ultimatum Anggotanya yang Terlibat Judi Online

Mantan panglima TNI itu menambahkan, dirinya juga akan mengumpulkan seluruh camat hingga kepala desa se-Indonesia agar terlibat dalam pemberantasan judi online.

Ia mengaku bakal membeberkan data pemain judi online yang sudah dikantongi Satuan Tugas Pemberantasan Judi Online kepada para camat dan kepala desa.

Adapun data yang akan dipaparkan terdiri dari identitas pemain judi online, nomor telepon seluler hingga alamat mereka.

"Kami segerakan mengumpulkan para camat, kemudian para kepala desa, lurah untuk turut serta memberantas dan harus bertanggung jawab," kata Hadi.

Sementara itu, Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi yang juga tergabung dalam Satgas Pemberantasan Judi Online menyatakan, pemain judi online tidak akan langsung dipidana.

"Ya enggak lah (langsung ditindak dan dipenjara)," kata Budi.

Menurut Budi, pemerintah akan terlebih dahulu mengambil langkah persuasif, dan berupaya rehabilitasi bagi warga yang kecanduan judi online.

Baca juga: Kemenko Polhukam Bakal Tindak Tegas Top Up Game Online Terafilias Judi Online

Budi juga menegaskan bahwa pemain judi online dapat dikategorikan sebagai korban, bukan hanya pelaku.

"Iya lah pemain itu mereka korban juga," kata Budi.

Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved