Judi Online
Daftar 5 Provinsi dengan Transaksi Judi Online Tertinggi se-Indonesia, Ada yang Capai Rp 3,8 Triliun
Menkopolhulkam Hadi Tjahjanto mengatakan di Indonesia ada lima Provinsi yang transaksi judi online tertinggi se-Indonesia.
TRIBUN TANGERANG.COM, JAKARTA- Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) merilis daftar 5 provinsi dengan transaksi judi online terbesar di Indonesia.
Menkopolhulkam Hadi Tjahjanto mengatakan di Indonesia ada lima Provinsi yang transaksi judi online tertinggi se-Indonesia.
Kata Ketua Satgas Judi Online ini kelima Provinis itu dikerucutkan berdasarkan besaran nilai transaksinya.
Berikut Daftar 5 Provinsi dengan Transaksi Judi Online Tertinggi di Indonesia yang dirangkum Tribun Tangerang.
1. Jawa Barat
Provinsi Jawa Barat menjadi urutan pertama provinsi yang transaksi judi online tertinggi dengan nilai transaksi mencapai Rp 3,8 triliun.
"Paling tinggi itu Jawa Barat, Jawa Barat ini pelakunya 535.644 dan nilai transaksinya Rp 3,8 triliun," ungkap Hadi Tjahjanto selepas rapat Satuan Tugas Pemberantasan Judi Online di Kantor Kemenko PMK, Jakarta, Selasa (25/6/2024).
2. DKI Jakarta
Sementara urutan kedua ada di wilayah DKI Jakarta. Tercatat ada 238.568 warga yang terpapar judi online dengan nilai transaksi mencapai Rp 2,3 triliun.
3. Jawa Tengah
Urutan ketiga diisi oleh Provinsi Jawa Tengah dengan jumlah pemain judi online 201.963 dengn total transaksi Rp 1,3 Trilun.
"Ketiga ialah Jawa Tengah, pelaku judol 201.963, kemudian peredaran uangnya Rp 1,3 triliun," katanya.
4. Jawa Timur
Posisi keempat diisi oleh Jawa Timur. Di Jawa Timur ada 135.227 pemain judi online dengan transaksi Rp 1,015 Triliun.
"Pemainnya, pelakunya 135.227 dan angka keuangannya di sana Rp 1,015 triliun," ujar dia.
5. Banten
Provinsi Banten menjadi provinisi kelima yang memiliki transaksi judi online tertinggi di Indonesia.
Bahkan berdasarkan data dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Banten urutan ke lima provinsi yang transaksi judi online tertinggi di Indonesia.
Baca juga: Banten Jadi Provinsi ke 5 dengan Transaksi Judi Online Tertinggi di Indonesia Capai Rp 1 Triliun
Tercatat total transaksi judi online di wilayah Banten mencapai Rp 1,002 triliun.
Sementara, provinsi kelima ialah Banten dengan pemain judi online sebanyak 105.302 dengan peredaran uang mencapai Rp 1,002 triliun.
Disampaikan oleh Hadi Tjahjanto, jika saat ini Satuan Tugas Pemberantasan Judi Online sudah memiliki data warga yang bermain judi online di seluruh wilayah Indonesia.
Jumlah transaksi hingga perputaran uang dari aktivitas yang dilakukan juga sudah diperoleh.
"Saya ingin menyampaikan bahwa hampir di seluruh provinsi itu sudah terpapar judi online. Judi online ini merambah sampai ke tingkat desa, tingkat kelurahan dan modusnya jual beli rekening dan isi ulang," katanya.
Pelaku Judi Online Tak langsung dipidana
Meski begitu, Satgas Pemberantasan Judi Online tak akan serta merta menindak para pemain judi online dengan hukuman pidana.
Menurut Hadi, pemerintahan akan terlebih dahulu berupaya memitigasi dan menangani dampak dari judi online.
Upaya ini dilakukan dengan melibatkan tokoh agama dan masyarakat.
"Makanya tadi kami rapat koordinasi, dipimpin oleh Pak Menko PMK. Itu adalah upaya mitigasi dan penanganan dampak, dengan tokoh-tokoh agama kami minta masukkan tadi," ujar Hadi.
Pada rapat kemarin, Satgas menghadirkan organisasi masyarakat, organisasi keagamaan, hingga perwakilan lembaga pendidikan.
"Kita akan melaksanakan beberapa tindakan bersama-sama dengan tokoh, para pengurus besar lembaga agama tadi, para ketua umum, persatuan guru, forum dan majelis rektor,” kata Hadi.
"Yang pertama adalah kita akan lakukan kampanye kesadaran masyarakat yang ekstensif, yaitu dengan cara mengedukasi terkait dengan risiko kecanduan judi online," imbuh dia.
Mantan panglima TNI itu menambahkan, dirinya juga akan mengumpulkan seluruh camat hingga kepala desa se-Indonesia agar terlibat dalam pemberantasan judi online.
Ia mengaku bakal membeberkan data pemain judi online yang sudah dikantongi Satuan Tugas Pemberantasan Judi Online kepada para camat dan kepala desa.
Adapun data yang akan dipaparkan terdiri dari identitas pemain judi online, nomor telepon seluler hingga alamat mereka.
"Kami segerakan mengumpulkan para camat, kemudian para kepala desa, lurah untuk turut serta memberantas dan harus bertanggung jawab," kata Hadi.
Sementara itu, Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi yang juga tergabung dalam Satgas Pemberantasan Judi Online menyatakan, pemain judi online tidak akan langsung dipidana.
"Ya enggak lah (langsung ditindak dan dipenjara)," kata Budi.
Menurut Budi, pemerintah akan terlebih dahulu mengambil langkah persuasif, dan berupaya rehabilitasi bagi warga yang kecanduan judi online.
Budi juga menegaskan bahwa pemain judi online dapat dikategorikan sebagai korban, bukan hanya pelaku.
"Iya lah pemain itu mereka korban juga," kata Budi.
Bandar belum jadi prioritas Hadi menjelaskan, upaya penanganan dari Satgas Pemberantasan Judi Online saat ini tidak langsung menyasar ke bandar judi yang menjadi sumber utama persoalan.
Ia menyebutkan, pemerintah saat ini memprioritaskan upaya pencegahan untuk melindungi, dan menyelamatkan masyarakat dari bahaya judi online.
"Judi online ini memang perlu waktu dan tindakan cepat, itu sudah dilakukan. Yang penting pertama adalah menyelamatkan rakyat Indonesia dulu, rakyat Indonesia dulu. Baru kita bersama-sama memotong para bandar-bandar itu," kata Hadi.
Dapatkan Informasi lain dari Tribuntangerang.com via saluran Whatsapp di sini
Baca berita TribunTangerang.com lainnya di Google News
Respons Roy Suryo Instagram Wapres Gibran Follow Akun Judi Online, Singgung Usulan Pemakzulan |
![]() |
---|
Duduk Perkara Instagram Wapres Gibran Follow Akun Judi Online, Istana Wapres Buka Suara |
![]() |
---|
Budi Arie Setiadi Pastikan Dirinya dan Projo Tidak Terlibat Kasus Judol Kemenkomdigi |
![]() |
---|
Menteri Koperasi Budi Arie Setiadi Diperiksa Bareskrim Terkait Kasus Judi Online |
![]() |
---|
Polsek Pondok Aren Sidak Ponsel Personel, Cegah Polisi Main Judi Online |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.