Pembunuhan Vina Cirebon

Polda Jawa Barat Sebut Alasan Tidak Hadir di Sidang Perdana Praperadilan Pegi Setiawan

Polda Jawa Barat tidak menghadiri sidang perdana praperadilan yang dijadwalkan pada Senin (24/5/2024) di Pengadilan Negeri Bandung.

Editor: Joseph Wesly
Tribunmanado.co.id/Rhendi Umar
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Jules Abraham Abast. 

TRIBUN TANGERANG.COM, BANDUNG- Polda Jawa Barat tidak menghadiri sidang perdana praperadilan yang dijadwalkan pada Senin (24/5/2024) di Pengadilan Negeri Bandung.

Ketidakhadiran Polda Jabar membuat sidang terpasksa dibatalkan.

Polda Jawa Barat akhrinya buka suara soal ketidakhadiran perwakilan Polda Jabar. Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jawa Barat, Kombes Pol Jules Abraham Abast mengungkapkan alasan kepolisian tak menghadiri sidang perdana praperadilan tersangka Pegi Setiawan pada kasus pembunuhan Vina Cirebon.

Seharusnya sidang praperadilan tersebut digelar di Pengadilan Negeri Bandung, Senin (24/6/2024). Hal tersebut dikarenakan tim kuasa hukum mengikuti jadwal agenda kepolisian yang sudah terjadwalkan pada tanggal tersebut.

"Polda Jabar telah menerima jadwal sidang praperadilan pertama pada 24 Juni 2024 namun dikarenakan Polda Jabar telah teragendakan kegiatan yang sudah ada sebelumnya sehingga pada sidang praperadilan perdana Polda Jabar tidak menghadiri kegiatan tersebut," ucap Jules di Mapolda Jabar, Selasa (25/6/2024).

Meski begitu, Jules memastikan, pada sidang praperadilan selanjutnya yang diagendakan 1 Juli 2024, tim kuasa hukum Polda Jabar telah menyiapkan materi dan siap menghadiri sidang itu.

"Jadi terkait tim kuasa hukum tentu akan hadir di persidangan terkait, persiapan telah dipersiapkan agar maksimal kami akan menghadiri pada jadwal berikutnya," tutur dia.

Sebelumnya, Juru Bicara Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Dal Yusra mengatakan, sidang perdana praperadilan terhadap tersangka pembunuhan Vina dan Eki, Pegi Setiawan ditunda hingga 1 Juli 2024.

Alasan penundaan sidang ini karena pihak dari Polda Jawa Barat tidak hadir. Meski demikian, PN Bandung telah mengirimkan surat panggilan.

Dal Yusra membeberkan, apabila pihak Polda Jabar tidak hadir kembali pada sidang 1 Juli 2024, maka praperadilan ini akan tetap dilanjutkan.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved