Kapolsek yang Diduga Terlantarkan Anak dan Istri karena Kepincut Gadis Muda Dicopot dari Jabatannya

Padahal EV mengaku Iptu Joko dan dirinya masih terikat pernikahan yang sah.

Editor: Joseph Wesly
istimewa
Kapolsek Pangkalan Balai Iptu Joko Beni Waluyo dicopot dari jabatannya dalam rangka pemeriksaan. 

EV mengaku sebagai istri seorang kapolsek di Banyuasin, Sumsel.

Dia mengaku sudah ditelantarkan dan tak menerima hak gaji selama 7 tahun.

Sang suami sudah menikah siri dengan seorang wanita yang lebih muda dan mereka sudah dikarunia seorang anak.

Melalui akun facebook @Vhinanya Joko, wanita ini curhat menjadi tukang ojek di wilayah Betung Banyuasin karena ditinggalkan suaminya yang dia sebut sudah menikah siri dengan wanita lain.

Wanita tersebut berinisial FT, staf administrasi di sebuah kampus di Sumsel.

EV mengadukan apa yang ia alami kepada Polda Sumatera Selatan, hingga Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Dia mengaku sebagai istri sah dari Iptu JBW yang saat ini menjabat sebagai Kapolsek Pangkalan Balai, Polres Banyuasin.

Dalam unggahannya di Facebook, Jumat (21/6/2024), EV mengeluhkan kondisi rumah tangganya selama tujuh tahun tak memiliki kekuatan untuk menghidupi ketiga anaknya.

Sementara sang suami, Iptu JBW disebut telah menikah siri dengan wanita lain tanpa seizinnya.

Ia lantas mempertanyakan apakah boleh seorang polisi menikah lagi tanpa sepengetahuan istri sah.

Bahkan, EV mengaku selama menjalani pernikahan 7 tahun, sang suami tak memberikan nafkah lahir dan batin.

"Saya di sini ingin mengutarakan isi hati saya,dan mempertahankan harga diri serta hak saya yg selama 7 tahun ini saya tunggu itikad baik mereka terhadap saya sampai hari ini tidak ada, izin saya bertanya kepada bapak jendral yang terhormat.

1. Apakah boleh seorang polisi yang telah menikah secara resmi baik agama maupun secara hukum dengan sah bisa menikah lagi tanpa sepengetahuan istri sah.

2. Apakah boleh seorang polisi tidak menyelesaikan permasalahan rumah tangga dengan baik selama 7 tahun lama nya, dan istri tidak diberi nafkah lahir dan batin,

3. Apakah boleh seorang polisi bisa mengganti data kartu keluarga yang awal status pernikahan tercatat sekarang di rubah menjadi status menikah tidak tercatat. Padahal saya menikah dengan sah dan semua bukti buku nikah, KPI saya lengkap," curhat Ervina, yang diunggah di akun Facebooknya, Jumat (21/6/2024).

Halaman
1234
Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved