Polresta Tangerang Bekuk Tersangka Pembunuhan dan Perampokan di Pasar Kemis 

Pelaku pembunuhan seorang karyawan PT Jati Jaya di Pergudangan Sunrisse, Desa Kuta Jaya, Kecamatan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang berhasil ditangkap

|
Penulis: Gilbert Sem Sandro | Editor: Joko Supriyanto
TribunTangerang.com/Gilbert Sem Sandro
Kasatreskrim Polresta Tangerang Kompol Arief N Yusuf (kedua dari kiri) bersama jajaran Satreskrim Polresta Tangerang saat melakukan olah TKP di Pergudangan Sunrisse, Desa Kuta Jaya, Kecamatan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang, Banten. 

Laporan Wartawan,
TRIBUNTANGERANG.COM, Gilbert Sem Sandro

TRIBUNTANGERANG.COM, TIGARAKSA - Satreskrim Polresta Tangerang mengusut kasus dugaan perampokan dan pembunuhan terhadap seorang karyawan PT Jati Jaya di Pergudangan Sunrisse, Desa Kuta Jaya, Kecamatan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang, Banten.

Kasatreskrim Polresta Tangerang, Kompol Arief N Yusuf mengatakan, penanganan kasus perampokan dan pembunuhan itu berawal dari adanya laporan yang dilakukan oleh pemilik gudang PT Jati Jaya pada Selasa (25/6/2024) sekira pukul 06.30 WIB.

"Kasus ini diketahui ketika Raden selaku pemilik masuk ke dalam gudang, kemudian melihat banyak bercak di lantai seperti darah dan melihat ada terpal diikat dengan tali seperti sedang membungkus seseorang yang sudah tidak sadarkan diri," ujar Arief kepada awak media, Senin (1/7/2024).

Saat ditemukan, lanjut dia, jasad korban dalam posisi telungkup dengan mengenakan seragam berwarna biru dan diikat tali serta dibungkus terpal.

Atas temuan tersebut, tim penyidik langsung melaksanakan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP), sebagai langkah penyelidikan awal penyebab kematian korban.

"Korban sudah dalam keadaan meninggal dunia, selanjutnya dibawa kerumah sakit RSUD Balaraja untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," kata dia.

"Diketahui korban merupakan salah satu karyawan PT Jati Jaya yang berinisial S," sambungnya.

Berdasarkan hasil dari identifikasi serta olah TKP dalam kasus ini merujuk kepada korban kekerasan dan aksi perampokan. 

Pasalnya sebagian tubuh korban terdapat tanda-tanda kekerasan akibat benda tumpul, ditambah dengan adanya kehilangan dua unit mobil di lokasi kejadian.

"Mengetahui bahwa satu unit mobil jenis Daihatsu Luxio berwarna Silver Metalik, yang terparkir di dalam gudang dan satu unit lainnya yakni Suzuki Pick Up warna Hitam, milik pemilik gudang sudah hilang," ungkapnya.

Menyikapi peristiwa tersebut tidak membutuhkan waktu lama pelaku berinisal RR akhirnya berhasil diringkus pada Kamis (27/6/2024) sekira pukul 19.00 WIB.

RR pun dibekuk aparat kepolisian saat tengah bersembunyi di kawasan Neglasari, Kota Tangerang.

"Tim penyidilk yang berkoordinasi dengan Polres Metro Tangerang Kota langsung berhasil mengidentifikasi dan melacak keberadaan pelaku dari hasil pemeriksaan saksi-saksi dan Closed-Circuit Television (CCTV) yang berada di area tempat kejadian," paparnya.

Akibat perbuatanya, RR ditetapkan sebagai tersangka dengan dijerat Pasal 365 KUHP dan atau kejahatan terhadap jiwa orang Pasal 338 KUHP dan Atau Pasal 340 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved