Pembunuhan Vina Cirebon
Pengunjung Praperadilan Pegi Setiawan Tepuk Tangan, Hakim: Diam Ya, Saya Juga Mau tapi Saya Tahan
Pernyataan yang menggeletik itu keluar dari mulutnya saat memipin sidang praperadilan Pegi Setiawan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi.
TRIBUN TANGERANG.COM, BANDUNG- Hakim tunggal sidang praperadilan Pegi Setiawan, Eman Sulaeman memberikan pernyataan abu-abu.
Pernyataan Eman menimbulkan multitafsir bagi yang mendengarnya.
Pernyataan yang menggelitik itu keluar dari mulutnya saat memipin sidang praperadilan Pegi Setiawan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi.
Celutukan Eman terlontar saat dia tengah memimpin sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Bandung, Rabu (3/7/2024), yang memeriksa keterangan saksi ahli.
Saksi ahli yang memberikan keterangan dalam sidang ini adalah ahli pidana Suhandi Cahaya. Dia menegaskan, status tersangka seseorang bisa digugurkan, apabila yang bersangkutan adalah korban salah tangkap.
Hal ini diungkap Suhandi menjawab pertanyaan dari tim kuasa hukum Pegi Setiawan.
Tim kuasa hukum Pegi Setiawan pun sempat menanyakan perihal ciri fisik atas nama Pegi Perong, DPO yang dikeluarkan oleh Polda Jawa Barat yang berbeda dengan kliennya.
Baca juga: Alasan Dedi Mulyadi Hadiri Praperadilan Pegi Setiawan: Biar Dilihat Pak Presiden dan Pak Kapolri
Namun polisi menangkap Pegi Setiawan yang secara fisik sangat berbeda jauh dengan Pegi Perong. Apakah itu salah tangkap?
"Itu salah tangkap namanya," jawab Suhandi.
Kemudian kuasa hukum Pegi Setiawan menanyakan apabila salah tangkap maka penetapan tersangka harus digugurkan?
"Ya, kalau salah tangkap maka penetapan tersangka harus digugurkan," jawab Suhandi.
Nah, mendengar jawaban dari Suhandi ini para pengunjung ruang sidang pun riuh dengan bertepuk tangan.
Kondisi ini memaksa Eman Sulaeman untuk berseru agar para pengunjung untuk diam dan tenang.
Namun kalimat yang dilontarkan Eman terasa menarik, dan bisa mengandung sejumlah makna.
"Diam ya, gak usah tepuk tangan. Saya juga ingin tepuk tangan, cuma saya tahan," kata Eman.
Alasan Otto Hasibuan Tak Tangani Kasus Vina Cirebon, Singgung Soal Jessica Wongso |
![]() |
---|
Iptu Rudiana Dicopot dari Jabatannya usai Diperiksa Timsus Polri, Siapa Menyusul? |
![]() |
---|
Penuhi Panggilan Bareskrim Polri Saka Tatal Bawa Bukti di Koper Didampingi Farhat Abbas |
![]() |
---|
Iptu Rudiana Jedotin Kepala ke Pintu Kamar Mayat saat Tahu Eky dan Vina Tewas Kecelakaan |
![]() |
---|
Bila Terlibat, Eks Wakapolri Oegroseno Minta 2 Jenderal di Kasus Vina Cirebon Dipecat |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.