Janji Beri Rp 30 Juta Per Bulan untuk Cindra Aditi Tejakinkin, Berapa Gaji Hasyim Asy'ari di KPU RI?

Hasyim disebut terus mengejar Cindra dengan cara kerap menghubungi dan mengundangnya di acara-acara KPU.

Editor: Joseph Wesly
(KOMPAS.com/Tria Sutrisna)
Ketua KPU Hasyim Asy'ari saat memberikan keterangan untuk menanggapi putusan DKPP yang menjatuhkan sanksi pemecatan terhadapnya, Rabu (3/7/2024) di kantor KPU RI, Jakarta Pusat.(KOMPAS.com/Tria Sutrisna) 

TRIBUN TANGERANG.COM, JAKARTA- Hasyim Asy'ari kini tidak lagi menjabat sebagai ketua Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI).

Hasyim Asy'ari dipecat buntut ulahnya yang memaksa anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Den Hag, Belanda, Cindra Aditi Tejakinkin (CAT)  berhubungan bandan.

Hasyim disebut terus mengejar Cindra dengan cara kerap menghubungi dan mengundangnya di acara-acara KPU.

Anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), J Kristiadi mengatakan Hasyim Asy'ari bahkan sudah menargetkan Cindra sejak awal untuk jadi pemuas birahinya.

Hingga akhirnya, Hasyim Asy'ari memaksa Cindra melakukan hubungan badan pada 3 Oktober 2023 di Belanda.

Cindra Aditi Tejakinkin melaporkan perbuatan ketua KPU RI tersebut ke DKPP. DKPP pun akhirnya memutuskan Hasyim Asy'ari bersalah dan dipecat.

Ternyata Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) mengungkap bahwa Hasyim Asy'ari membuat surat pernyataan yang berisi lima poin janji-janji untuk CAT.

Surat pernyataan itu dibuat karena Hasyim tidak bisa memenuhi janjinya kepada CAT, untuk menikahi korban. Janji itu pernah disampaikan Hasyim saat merayu dan maksa korban untuk melakukan hubungan badan pada 3 Oktober 2023 di Belanda.

Baca juga: Sosok Siti Mutmainah, Doktor Ilmu Akuntansi yang Dikhianati Hasyim Asyari, Sudah Beri 3 Anak

“Sehingga Pengadu (CAT) meminta Teradu (Hasyim) untuk membuat surat pernyataan tertulis di atas meterai. Pada 2 Januari 2024, Teradu memenuhi permintaan Pengadu untuk membuat surat pernyataan yang ditulis tangan dan ditandatangani di atas meterai,” kata anggota DKPP Muhammad Tio saat sidang putusan pelanggaran kode etik Hasyim Asy'ari, Rabu (3/7/2024).

Berikut lima poin pokok dalam surat pernyataan yang dibuat Hasyim Asy’ari:

1. Teradu akan mengurus balik nama apartemen atas nama pengadu.

2. Membiayai keperluan pengadu di Jakarta dan Belanda sebanyak Rp 30 juta per bulan.

3. Memberikan perlindungan dan menjaga nama baik pengadu seumur hidup.

4. Tidak menikah atau kawin dengan perempuan siapa pun terhitung sejak surat pernyataan dibuat.

5. Menelepon atau berkabar kepada pengadu minimal satu kali dalam sehari selama seumur hidup.

Halaman
1234
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved