Menerka Nasib Pernikahan Hasyim Asy'ari usai Dipecat karena Paksa Cindra Aditi Berhubungan Seks

Hasyim Asy'ari diketahui sudah menikah dengan Siti Mutmainah dan memiliki 3 anak.

|
Editor: Joseph Wesly
kolase Tribun Tangerang/istimewa
Kolase Cindra, Hasyim Ansyari dan sang istri, Siti Mutmainah. 

TRIBUN TANGERANG.COM, JAKARTA- Rumah Tangga eks Ketua KPU RI, Hasyim Asy'ari tengah diterpa cobaan.

Pasalnya Hasyim Asy'ari dipecat oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) pada, Rabu (3/7/2024).
Hasyim Asy'ari diketahui sudah menikah dengan Siti Mutmainah dan memiliki 3 anak.

Hasyim Asyari dipecat dari Ketua KPU RI karena memaksa anggota PPLN Den Haaq, Cindra Aditi Tejakinkin berhubungan seksual.

Akibatnya, Hasyim Asyari mendatkan sanks pemecatan.

Ketua DKPP Heddy Lugito menegaskan bahwa seluruh dalil aduan yang disampaikan oleh pengadu atau korban dikabulkan untuk seluruhnya.

“Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Hasyim Asy'ari selaku ketua merangkap anggota komisioner KPU terhitung sejak putusan ini dibacakan,” ujar Heddy dalam sidang, Rabu (3/7/2024), dikutip dari Tribunnews.com.

Jokowi Hormati Keputusan DKPP

Presiden Joko Widodo menghormati putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang meminta Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari diberhentikan tetap dari jabatannya.

Pasalnya DKPP memiliki kewenangan dalam memutuskan perkara dugaan pelanggaran tindak asusila yang dilakukan Hasyim.

"Pemerintah menghormati kewenangan DKPP dalam memutuskan," ujar Jokowi dalam keterangan pers usai mengunjungi RSUD Kabupaten Sinjai, Sulawesi Selatan, sebagaimana dilansir dari keterangan resmi, Kamis (4/7/2024).

Presiden juga memastikan bahwa pelaksanaan Pilkada 2024 tetap berjalan baik, lancar, jujur, dan adil meski Ketua KPU RI diberhentikan.

Sementara itu, untuk keputusan presiden (keppres) soal pemberhentian Hasyim, Jokowi menyatakan masih dalam proses administrasi.

"Keppres belum masuk ke meja saya. Dalam proses, proses administrasi. Biasa saja," tegasnya.

Sebelumya, DKPP memutuskan untuk menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap terhadap KPU Hasyim Asy'ari, pada Rabu (3/7/2024).

Sanksi tersebut diberikan karena Hasyim terbukti melakukan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu (KEPP) karena melakukan tindakan asusila terhadap seorang perempuan anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Den Haag, Belanda.

Halaman
12
Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved