Pembunuhan Vina Cirebon

Polda Jabar Minta Masyarakat Bersabar Soal Pembebasan Pegi Setiawan: Ada Prosesnya

Polda memastikan pihaknya taat hukum dan segera akan membebaskan Pegi Setiawan.

Editor: Joseph Wesly
Tribun Jabar/ Muhamad Nandri Prilatama
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Jules Abraham. 

TRIBUN TANGERANG.COM, BANDUNG- Polda Jabar memastikan akan membebaskan Pegi Setiawan sesuai putusan hakim tunggal, Eman Sulaeman, Senin (8/7/2024), di Pengadilan Negeri Bandung.

Polda memastikan pihaknya taat hukum dan segera akan membebaskan Pegi Setiawan.

"Tentu kami dari Polda penyidik akan menjalankan segala putusan hakim pada sidang praperadilan," ujar Kombes Pol Jules Abraham Abast menyampaikan, di Ditkrimum Polda Jabar, Senin (8/7/2024).

Terkait teknis tahapan pembebasan, lanjut Kombes Pol Jules, akan berproses dan meminta bersabar.

Terkait pembebasan Pegi, Kombes Pol Jules pun menegaskan pihaknya sekali lagi akan patuh segala putusan dari hakim pengadilan secepatnya dan sesegera mungkin sesuai putusan hasil sidang.

"Ya mudah-mudahan secepatnya. Kami pun menunggu salinan putusan diserahkan ke kami secepatnya," ujarnya.

Baca juga: Alasan Hakim Bebaskan Pegi: Tidak Ada Satu Bukti pun Pegi Pernah Diperiksa sebagai Calon Tersangka

"Terpenting kan saat ini sudah ada putusan hakim. Inilah yang dahulu dilakukan. Kami akan realisasikan sesuai putusan hakim dan kami akan patuhi hukum untuk segera melakukannya apa yang disampaikan hakim," katanya.

Sementara itu, Ketua Harian Kompolnas, Benny Jozua Mamoto menambahkan sejak awal kasus ini dilakukan penyidikan dan mengawal terus beberapa kali dengan turun dan mendapatkan gelar perkara serta mengikuti persidangan.

"Pertimbangan hakim itulah yang menjadi masukan kami tentunya untuk lakukan evaluasi bagaimana implementasi peraturan kepala kepolisian dan peraturan kepolisian tentang manajemen penyidikan. Jadi, setiap kasus tak semua disamakan dan beda penanganan SOP-nya," katanya.

Dapatkan Informasi lain dari Tribuntangerang.com via saluran Whatsapp di sini

Baca berita TribunTangerang.com lainnya di Google News 

Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved