Pembunuhan Vina Cirebon
Prediksi Eks Kabareskrim Jadi Kenyataan, Pegi Setiawan Menangkan Praperadilan Melawan Polisi
Susno Duadji sebelumnya sudah memprediksi hakim akan mengabulkan pembatalan penetapan status tersangka terhadap Pegi Setiawan.
TRIBUN TANGERANG.COM, JAKARTA- Prediksi Eks Kabareskrim Polri, Komjen Pol (purn) Susno Duadji jadi kenyataan.
Pegi Setiawan kini tidak lagi berstatus tersangka. Pegi setiawan bebas.
Susno Duadji sebelumnya sudah memprediksi hakim akan mengabulkan pembatalan penetapan status tersangka terhadap Pegi Setiawan.
Mayor (purn) Marwan Iswandi, pengacara Pegi Setiawan resmi mengajukan gugatan praperadilan di PN Bandung, Jawa Barat terkait penetapan tersangka, Selasa (11/6/2024) silam.
Pegi Setiawan ditangkap dan disebut menjadi otak pembunuhan kasus yang terjadi pada Agustus 2016.
Berikut analisis Susno Duadji terhadap perkara yang menjerat Pegi Setiawan sehingga diprediksi memenangi Praradilan.
Saksi Lemah
"Pihak penyidik hingga saat ini masih kesulitan mendapatkan alat bukti lain selain dari keterangan saksi, yaitu saksi Aep dan Dede namun saksi yang diajukan penyidik sangat lah lemah. Apalagi ada sejumlah saksi yang menguatkan alibi dari Pegi Setiawan," kata Susno dalam acara Kabar Petang di TV One yang tayang pada Kamis (13/6/2024).
Susno minta agar hakim tunggal di praperadilan tidak menggunakan saksi dari penyidik sebagai alat bukti.
Bukti Lemah
Selain saksi lemah, pihak penyidik juga belum memiliki cukup alat bukti forensik yang menguatkan Pegi sebagai tersangka.
"Saya menerka alat bukti misalnya diajukan visum, visum pun lemah, tidak bisa karena visum itu tidak menyebut Pegi Setiawan sebagai pelaku.
Baca juga: BREAKING NEWS: Hakim Kabulkan Gugatan, Pegi Setiawan Batal Jadi Tersangka
Alat bukti misalnya putusan pengadilan, justru putusan pengadilan yang menyebut nama Pegi itu yang harus dibuktikan, jadi bukan menunjuk bahwa Pegi pelakunya," ujarnya.
Nama Pegi Setiawan Tidak Disebutkan di Laporan Polisi
Susno meyakini Pegi Setiawan tidak disebutkan di laporan polisi.
Alasan Otto Hasibuan Tak Tangani Kasus Vina Cirebon, Singgung Soal Jessica Wongso |
![]() |
---|
Iptu Rudiana Dicopot dari Jabatannya usai Diperiksa Timsus Polri, Siapa Menyusul? |
![]() |
---|
Penuhi Panggilan Bareskrim Polri Saka Tatal Bawa Bukti di Koper Didampingi Farhat Abbas |
![]() |
---|
Iptu Rudiana Jedotin Kepala ke Pintu Kamar Mayat saat Tahu Eky dan Vina Tewas Kecelakaan |
![]() |
---|
Bila Terlibat, Eks Wakapolri Oegroseno Minta 2 Jenderal di Kasus Vina Cirebon Dipecat |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.