Pembunuhan Vina Cirebon

Prediksi Eks Kabareskrim Jadi Kenyataan, Pegi Setiawan Menangkan Praperadilan Melawan Polisi

Susno Duadji sebelumnya sudah memprediksi hakim akan mengabulkan pembatalan penetapan status tersangka terhadap Pegi Setiawan.

Editor: Joseph Wesly
kolase Tribun Tangerang/istimewa
Susno Duadji dan Pegi Setiawan. 

TRIBUN TANGERANG.COM, JAKARTA- Prediksi Eks Kabareskrim Polri, Komjen Pol (purn) Susno Duadji jadi kenyataan.

Pegi Setiawan kini tidak lagi berstatus tersangka. Pegi setiawan bebas.

Susno Duadji sebelumnya sudah memprediksi hakim akan mengabulkan pembatalan penetapan status tersangka terhadap Pegi Setiawan.

Mayor (purn) Marwan Iswandi, pengacara Pegi Setiawan resmi mengajukan gugatan praperadilan di PN Bandung, Jawa Barat terkait penetapan tersangka, Selasa (11/6/2024) silam.

Pegi Setiawan ditangkap dan disebut menjadi otak pembunuhan kasus yang terjadi pada Agustus 2016.

Berikut analisis Susno Duadji terhadap perkara yang menjerat Pegi Setiawan sehingga diprediksi memenangi Praradilan.

Saksi Lemah

"Pihak penyidik hingga saat ini masih kesulitan mendapatkan alat bukti lain selain dari keterangan saksi, yaitu saksi Aep dan Dede namun saksi yang diajukan penyidik sangat lah lemah. Apalagi ada sejumlah saksi yang menguatkan alibi dari Pegi Setiawan," kata Susno dalam acara Kabar Petang di TV One yang tayang pada Kamis (13/6/2024).

Susno minta agar hakim tunggal di praperadilan tidak menggunakan saksi dari penyidik sebagai alat bukti.

Bukti Lemah

Selain saksi lemah, pihak penyidik juga belum memiliki cukup alat bukti forensik yang menguatkan Pegi sebagai tersangka.

"Saya menerka alat bukti misalnya diajukan visum, visum pun lemah, tidak bisa karena visum itu tidak menyebut Pegi Setiawan sebagai pelaku.

Baca juga: BREAKING NEWS: Hakim Kabulkan Gugatan, Pegi Setiawan Batal Jadi Tersangka

Alat bukti misalnya putusan pengadilan, justru putusan pengadilan yang menyebut nama Pegi itu yang harus dibuktikan, jadi bukan menunjuk bahwa Pegi pelakunya," ujarnya.

Nama Pegi Setiawan Tidak Disebutkan di Laporan Polisi

Susno meyakini Pegi Setiawan tidak disebutkan di laporan polisi.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved