Pembunuhan Vina Cirebon
43 Hari Mendekam di Sel, Pegi Setiawan Ceritakan Aktivis Hariannya
Pegi memang berada di sel sejak ditahan 21 Mei 2024. Di ditangkap dan menjadi tersangka pembunuhan Vina Cirebon.
TRIBUN TANGERANG.COM, JAKARTA- Pegi Setiawan akhirnya bisa menghidup udara bebas setelah 43 hari tidur di dalam sel di rutan Polda Jabar.
Pegi memang berada di sel sejak ditahan 21 Mei 2024. Di ditangkap dan menjadi tersangka pembunuhan Vina Cirebon.
Pegi bahkan disebut sebagai otak pembunuhan dan pemerkosaan Vina Cirebon
Kepada wartawan pegi mengungkap kegiatan selama berada di tahanan.
Dia mengatakan menjalani rutinitas makan, tidur, dan ibadah.
Kuasa Hukum Pegi, Toni RM, mengatakan, Pegi kemungkinan bakal langsung ke Cirebon, tapi tergantung pada kondisinya.
Namun, dipastikan setelah dari Polda, Pegi akan dibawa ke sekretariat kuasa hukumnya di Jalan Sabang, Kota Bandung.
"Kalau siap ya pulang, tapi tentu istirahat dahulu. Rencananya akan ada syukuran di Cirebon dan warga Cirebon siap menyambutnya," katanya.
Pegi Setiawan muncul di hadapan wartawan lagi setelah 43 hari berlalu. Kali ini, kemunculannya dengan status berbeda.
Sebelumnya, Polda Jabar menghadirkan Pegi saat mengumumkan dia sebagai tersangka kasus Vina Cirebon pada Minggu (26/5/2024).
Dia ditangkap pada Selasa (21/5/2024) atas kasus yang terjadi pada 2016.
Setelah itu, Pegi tak pernah dihadirkan ke publik.
Namun, pada Senin (8/7/2023) malam, dia muncul dengan ekspresi berbeda.
Baca juga: Kuasa Hukum Minta Kapolda dan Penyidik Polda Jabar Tanggung Jawab Usai Pegi Setiawan Salah Tangkap
Dia lebih banyak tersenyum. Berbeda saat dihadirkan dalam pengumuman sebagai tersangka.
Ketika itu, dia terlihat emosional. Dia bahkan berteriak menegaskan bukan pelaku pembunuhan meski ditegaskan tak memiliki hak berbicara.
Senin malam ini, Pegi meninggalkan Polda Jabar setelah dia memenangkan gugatan status tersangka lewat praperadilan.
Hakim tunggal Eman Sulaeman mengabulkan gugatan seluruhnya pada persidangan di Pengadilan Negeri Bandung, Senin pagi.
Setelah menjalani berbagai proses, Pegi keluar dari sel di Gedung Direktorat Perawatan Tahanan dan Barang Bukti (Dittahti) Polda Jabar, Senin pukul 21.30 WIB.
Dia mengenakan kaus kuning.
Pegi langsung disambut keluarga dan tim kuasa hukumnya. Dia kemudian menuju ruangan yang di dalamnya sudah ada ibunda serta keluarga dan beberapa kuasa hukumnya.
Terlihat di sela-sela jendela, Pegi pun sungkem dan berjabat tangan ke setiap anggota kuasa hukumnya.
Puncaknya, Pegi sungkem ke ibundanya, Kartini, yang duduk bersama adiknya.
Saat akan meninggalkan Polda Jabar, Pegi mengeluarkan beberapa pernyataan berupa ucapan terima kasih.
"Terima kasih banyak kepada Pak Prabowo (Subianto), warga Indonesia, dan seluruh tim kuasa hukum, juga wartawan yang selama ini sudah mendukung dan doakan saya sampai membela mati-matian," kata Pegi.
Tak lupa, Pegi pun berterima kasih pada ibundanya yang sudah mendoakannya siang malam.
"Saya sangat bahagia. Netizen Indonesia juga terima kasih banyak. Semoga Allah membalas semuanya. Saya ingin pulang dan beristirahat," katanya.
Kasus Vina
Kasus Vina Cirebon merupakan peristiwa berdarah yang menimpa Vina (16) dan kekasihnya, Eki, pada 27 Agustus 2016.
Baca juga: Sebut Pegi Otak Pembunuhan Vina, Bagaimana Nasib Kombes Surawan? Polri Pastikan Evaluasi Penyidik
Keduanya ditemukan di Jembatan Talun, Kabupaten Cirebon.
Saat ditemukan, Vina masih hidup, sedangkan Eki sudah meninggal.
Awalnya, kasus ini dikategorikan sebagai kecelakaan tunggal.
Namun, berdasarkan penyelidikan lebih lanjut, Vina dan Eki merupakan korban penganiayaan yang dilakukan geng motor.
Vina bahkan menjadi korban rudapaksa bergilir.
Polisi kemudian menangkan delapan terduga pelaku.
Mereka dijebloskan ke penjara. Tujuh orang dengan hukuman seumur hidup, sedangkan satu lainnya, Saka Tatal, dihukum delapan tahun. Saka sudah bebas.
Kisah tragis Vina kemudian difilmkan dengan judul "Vina: Sebelum 7 Hari".
Film ini kemudian membuat Polda Jabar "melanjutkan" pengejaran kepada tiga buron.
Mereka adalah Pegi, Andi, dan Dani.
Pegi ditangkap di Kopo, Bandung, Selasa (21/5/2024).
Dia kemudian ditetapkan sebagai tersangka dan disebut sebagai otak utama kejahatan.
Pada saat yang sama, Polda Jabar menghapus nama Andi dan Dani karena hanya disebut berdasarkan pengakuan.
Terbaru, status Pegi sebagai tersangka dibatalkan dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Bandung, Senin (8/7/2024)
Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id
Alasan Otto Hasibuan Tak Tangani Kasus Vina Cirebon, Singgung Soal Jessica Wongso |
![]() |
---|
Iptu Rudiana Dicopot dari Jabatannya usai Diperiksa Timsus Polri, Siapa Menyusul? |
![]() |
---|
Penuhi Panggilan Bareskrim Polri Saka Tatal Bawa Bukti di Koper Didampingi Farhat Abbas |
![]() |
---|
Iptu Rudiana Jedotin Kepala ke Pintu Kamar Mayat saat Tahu Eky dan Vina Tewas Kecelakaan |
![]() |
---|
Bila Terlibat, Eks Wakapolri Oegroseno Minta 2 Jenderal di Kasus Vina Cirebon Dipecat |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.