Pembunuhan Vina Cirebon

Sebut Pegi Otak Pembunuhan Vina, Bagaimana Nasib Kombes Surawan? Polri Pastikan Evaluasi Penyidik

Meski sempat diperingatkan kuasa hukum, Polda Jabar tidak bergeming. Kini nama Kombes Surawan menjadi sorotan.

Editor: Joseph Wesly
kolase Tribun Tangerang/Tribunnews.com/Abdi Ryanda Shakti
Dirreskrimum Polda Jabar, Kombes Surawan. 

Hakim menganggap bahwa penetap tersangka terhadap Pegi Setiawan tidak sah.

Sebagai pertimbangan, hakim mengatakan Pegi Setiawan bahkan belum pernah diperiksa sebagai tersangka namun ujuk-ujuk jadi DPO.

Meski sempat diperingatkan kuasa hukum, Polda Jabar tidak bergeming.

Kini nama Kombes Surawan menjadi sorotan.

Kombes Surawan adalah orang nomor satu di Direktorat Reserse Kriminal Polda Jawa Barat.

Setelah adanya putusan praperadilan dengan Pegi Setiawan dibebaskan dari status tersangka, kini Mabes Polri bakal bertindak.

Diberitakan KompasTV, khususnya Bareskrim Polri akan melakukan evaluasi terhadap penyidik yang menangani kasus Vina Cirebon.

Demikian disampaikan oleh Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Djuhandani Rahardjo.

“Ada formil yang tidak dipenuhi oleh penyidik. Ini tentu saja jadi evaluasi kita bersama. Kita juga melihat evaluasi terhadap penyidik-penyidik yang ada bagaimana proses itu,” ujar Brigjen Pol Djuhandani di Jakarta, Senin (8/7/2024).

Djuhandani menyebut pada prinsipnya Polri tunduk pada putusan hakim praperadilan.

“Apa yang jadi putusan hari ini adalah putusan yang wajib hukumnya kami penengak hukum tunduk,” ujarnya.

DPO Cuma 1

Pernah diberitakan, pada Minggu (26/5/2024) lalu, Dirreskrimum Polda Jawa Barat (Jabar) Kombes Pol Surawan menegaskan, tersangka pembunuhan Vina Dewi Arsita (Vina Cirebon) dan kekasihnya Muhamad Rizky Rudiana (Eky), bukan berjumlah 11 orang seperti yang beredar selama ini, melainkan 9 orang.

Kombes Pol Surawan menyampaikan informasi tersebut saat jumpa pers yang digelar Polda Jabar, Minggu (26/5/2024).

"Tersangka semua bukan sebelas, tapi sembilan, sehingga DPO hanya satu, jadi selama ini kami meyakini bahwa lima keterangan berbeda dari tersangka. Itu ada yang menerangkan tiga (DPO), ada lagi yang menerangkan tiga (DPO) dengan nama berbeda," terangnya seperti dikutip pada video di channel Youtube Kompas.TV.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved