Pembunuhan Vina Cirebon
Sebut Pegi Otak Pembunuhan Vina, Bagaimana Nasib Kombes Surawan? Polri Pastikan Evaluasi Penyidik
Meski sempat diperingatkan kuasa hukum, Polda Jabar tidak bergeming. Kini nama Kombes Surawan menjadi sorotan.
Selain itu, ia juga meminta Kombes Surawan dicopot dari Dirreskrimum Polda Jabar.
Menurutnya petugas kepolisian yang terlibat dalam penyelidikan dan gelar perkara Pegi Setiawan harus diberi sanksi.
"Aku minta agar dicopot, Kapolda, Dirkrimum, dan kebawahnya jajaran, termasuk yang memimpin beberapa kali gelar perkara itu harus dicopot."
"Ini kan sudah hak asasi manusia. pelanggaran hak asasi manusia, ini kesewenang-wenangan," tegasnya, Senin, dikutip dari TribunJabar.id.
Dengan putusan hakim Pengadilan Negeri Bandung, Polda Jabar diminta untuk tidak menetapkan tersangka tanpa bukti.
"Ini pelajaran buat orang Polda. Biar orang Polda nggak sewenang-wenang lagi terhadap perkara ini. Bukan untuk orang Polda aja, untuk seluruh penyidik jangan sewenang-wenang dalam melakukan penyidikan. Ini pelajaran bagi mereka," tukasnya.
Setelah kliennya bebas, ia meminta Polda Jabar memberikan uang ganti rugi karena salah tangkap.
"Tindak lanjut kami akan meminta pemulihan nama baiknya Pegi, ganti rugi, baik materil maupun immateril," tandasnya.
Diberitakan sebelumnya, permohonan gugatan praperadilan tersangka kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon tahun 2016, Pegi Setiawan dikabulkan PN Bandung, pada Senin (8/7/2024).
Hakim Tunggal, Eman Sulaeman dalam putusannya menilai tidak ditemukan bukti satu pun bahwa Pegi alias Perong pernah dilakukan pemeriksaan sebagai calon tersangka oleh Polda Jawa Barat.
"Atas dasar itulah penetapan tersangka atas pemohon haruslah dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum," ujar Eman di PN Bandung, Senin (8/7/2024).
"Berdasarkan pertimbangan di atas, alasan permohonan praperadilan harusnya beralasan dan patut dikabulkan. Dengan demikian petitum pada praperadilan pemohon secara hukum dapat dikabulkan untuk seluruhnya," tambah Eman.
Adapun Pegi melayangkan gugatan praperadilan atas penetapan sebagai tersangka oleh Polda Jabar dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky asal Cirebon pada 2016.
Gugatan praperadilan Pegi yang diajukan pada 11 Juni 2024 itu terdaftar dengan nomor 10/Pid.Pra/2024/PN Bandung.
Dapatkan Informasi lain dari Tribuntangerang.com via saluran Whatsapp di sini
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.