Pembunuhan Vina Cirebon

Daftar Orang yang Dapat Ucapan Terimakasih dari Pegi Setiawan usai Dibebaskan Hakim

Pegi pun melenggang meninggalkan Mapolda Jabar pada Senin (8/7/2024) malam setelah status tersangka kepadanya dibatalkan pada pagi hari.

Editor: Joseph Wesly
Tribun Jabar
Pegi Setiawan memberikan keterangan kepada media usai bebas dari ruang tahanan Polda Jawa Barat, Senin (8/7/2024) malam. 
TRIBUN TANGERANG.COM, BANDUNG- Pegi Setiawan mengucapkan rasa terimakasihnya kepada orang-orang yang dianggap memiliki jasa dalam perjuangannya untuk bebas dari jeratan hukum.
Bersama kuasa hukumnya, Pegi Setiawan mengajukan praperadilan ke PN Bandung.
Setelah agenda sidang perdana gagal karena Polda Jabar absen, sidang akhirnya digelar mulai dari mendegarkan saksi hingga Vonis.
Hakim tunggal PN Bandung Eman Sulaeman pun akhirnya mengabulkan tuntunan Pegi Setiawan dan membebaskannya.
Pegi pun melenggang meninggalkan Mapolda Jabar pada Senin (8/7/2024) malam setelah status tersangka kepadanya dibatalkan pada pagi hari.

Pada sidang praperadilan, hakim tunggal Eman Sulaeman mengabulkan seluruh permohonan pihak Pegi pada persidangan di Pengadilan Negeri Bandung.

Alhasil, Pegi yang ditahan sejak 21 Mei 2024, dibebaskan.

Sebelumnya, Pegi ditetapkan sebagai tersangka pada kasus Vina Cirebon.

Saat keluar dari sel di Gedung Direktorat Perawatan Tahanan dan Barang Bukti (Dittahti) Polda Jabar, Senin pada pukul 21.30 WIB, Pegi terlihat bahagia.

Dia mengenakan kaus berwarna kuning.

Pegi Setiawan memberikan keterangan kepada awak media usai bebas dari ruang tahanan Polda Jawa Barat, Senin (8/7/2024) malam.
Pegi Setiawan memberikan keterangan kepada awak media usai bebas dari ruang tahanan Polda Jawa Barat, Senin (8/7/2024) malam. (Tribun Jabar)

Pegi langsung disambut keluarga dan tim kuasa hukumnya. Dia kemudian menuju ruangan yang di dalamnya sudah ada ibunda serta keluarga dan beberapa kuasa hukumnya.

Terlihat di sela-sela jendela, Pegi pun sungkem dan berjabat tangan ke setiap anggota kuasa hukumnya.

Puncaknya, Pegi sungkem ke ibundanya, Kartini, yang duduk bersama adiknya.

Saat akan meninggalkan Polda Jabar, Pegi mengeluarkan beberapa pernyataan berupa ucapan terima kasih.

"Terima kasih banyak kepada Pak Prabowo (Subianto), warga Indonesia, dan seluruh tim kuasa hukum, juga wartawan yang selama ini sudah mendukung dan doakan saya sampai membela mati-matian," kata Pegi.

Tak lupa, Pegi pun berterima kasih pada ibundanya yang sudah mendoakannya siang malam.

"Saya sangat bahagia. Netizen Indonesia juga terima kasih banyak. Semoga Allah membalas semuanya. Saya ingin pulang dan beristirahat," katanya.

Pegi mengungkap kegiatan selama berada di tahanan sejak 21 Mei 2024.

Dia mengatakan menjalani rutinitas makan, tidur, dan ibadah.

Kuasa Hukum Pegi, Toni RM, mengatakan, Pegi kemungkinan bakal langsung ke Cirebon, tapi tergantung pada kondisinya.

Namun, dipastikan setelah dari Polda, Pegi akan dibawa ke sekretariat kuasa hukumnya di Jalan Sabang, Kota Bandung.

"Kalau siap ya pulang, tapi tentu istirahat dahulu. Rencananya akan ada syukuran di Cirebon dan warga Cirebon siap menyambutnya," katanya.

Kasus Vina

Kasus Vina Cirebon merupakan peristiwa berdarah yang menimpa Vina (16) dan kekasihnya, Eki, pada 27 Agustus 2016.

Keduanya ditemukan di Jembatan Talun, Kabupaten Cirebon.

Saat ditemukan, Vina masih hidup, sedangkan Eki sudah meninggal.

Awalnya, kasus ini dikategorikan sebagai kecelakaan tunggal.

Namun, berdasarkan penyelidikan lebih lanjut, Vina dan Eki merupakan korban penganiayaan yang dilakukan geng motor.

Vina bahkan menjadi korban rudapaksa bergilir.

Polisi kemudian menangkan delapan terduga pelaku.

Mereka dijebloskan ke penjara. Tujuh orang dengan hukuman seumur hidup, sedangkan satu lainnya, Saka Tatal, dihukum delapan tahun. Saka sudah bebas.

Kisah tragis Vina kemudian difilmkan dengan judul "Vina: Sebelum 7 Hari".

Film ini kemudian membuat Polda Jabar "melanjutkan" pengejaran kepada tiga buron.

Mereka adalah Pegi, Andi, dan Dani.

Pegi ditangkap di Kopo, Bandung, Selasa (21/5/2024).

Dia kemudian ditetapkan sebagai tersangka dan disebut sebagai otak utama kejahatan.

Pada saat yang sama, Polda Jabar menghapus nama Andi dan Dani karena hanya disebut berdasarkan pengakuan.

Terbaru, status Pegi sebagai tersangka dibatalkan dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Bandung, Senin (8/7/2024). (*)

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Muhamad Nandri Prilatama

Dapatkan Informasi lain dari Tribuntangerang.com via saluran Whatsapp di sini

Baca berita TribunTangerang.com lainnya di Google News 

Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved