Eman Sulaiman Buktikan Hukum Tidak Tumpul ke Atas Tajam ke Bawah, Susno Duadji: Harus Dipromosikan
Susno mengatakan Eman berani mengubah paradigma bahwa orang hukum tumpul ke atas tapi tajam ke bawah.
TRIBUN TANGERANG.COM, JAKARTA- Mantan Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri, Komjen (Purn) Susno Duadji memuji hakim Eman Sulaeman.
Susno mengatakan Eman berani mengubah paradigma bahwa orang hukum tumpul ke atas tapi tajam ke bawah.
Menurut Susno, Eman harus dipromosikan karena tak seperti hakim-hakim lain yang mengadili pada tingkat pertama untuk perkara ini.
Eman dinilai memiliki integritas dalam memutus perkara praperadilan tragedi pembunuhan Vina dan Eki ini.
Mampu mengadili sendiri perkara ini tanpa terpengaruh tekanan pihak luar.
Termasuk tekanan dari media, instansi, uang, atau bahkan kekuasaan.
“Nah hebatnya beliau punya integritas tidak terpengaruh tekanan, baik tekanan media, tidak terpengaruh tekanan instansi, tidak terpengaruh tekanan duit, dan tidak terpengaruh tekanan kekuasaan."
“Kita tidak mau pajak kita diambil, saya bayar pajak loh, diambil untuk gaji-gaji hakim yang enggak beres itu. Kalau Hakim Sulaeman saya hormat," ungkap Susno.
Lebih lanjut Susno menuturkan, keputusan Hakim Eman untuk membebaskan Pegi ini telah sesuai dengan harapan masyarakat.
Hakim Eman Sulaeman mendapat apresiasi dari berbagai pihak setelah membuat putusan dalam kasus praperadilan yang dilayangkan pihak Pegi Setiawan.
Pegi menggugat status tersangka pada kasus Vina Cirebon yang disematkan oleh pihak Polda Jabar.
Polda Jabar mengumumkan Pegi sebagai tersangka pada Minggu (26/5/2024), setelah ditangkap lima hari sebelumnya di Kopo, Bandung.
Pada sidang putusan di Pengadilan Negeri Bandung, Selasa (8/7/2024), Eman mengabulkan seluruh tuntutan pihak kuasa hukum Pegi.
Alhasil, Pegi harus dibebaskan dari tahanan setelah ditangkap.
Satu pihak yang memuji sikap Eman dalam memutus kasus ini adalah
Susno mengungkap rasa hormatnya kepada Eman.
Menurut Susno, Eman telah berani mengubah paradigma bahwa orang hukum tumpul ke atas tapi tajam ke bawah.
“Itu ternyata sudah dijungkirbalikkan oleh Hakim Eman Sulaeman di Pengadilan Negeri Bandung pada hari ini jam sembilan lewat tadi. Hebat,” kata Susno, Senin.
Pada putusannya, Eman menegaskan tidak ditemukan bukti satu pun bahwa Pegi alias Perong pernah dilakukan pemeriksaan sebagai calon tersangka oleh Polda Jawa Barat.
"Atas dasar itulah penetapan tersangka atas pemohon haruslah dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum," ujar Eman di PN Bandung, Senin (8/7/2024).
"Berdasarkan pertimbangan di atas, alasan permohonan praperadilan harusnya beralasan dan patut dikabulkan. Dengan demikian petitum pada praperadilan pemohon secara hukum dapat dikabulkan untuk seluruhnya," tambah Eman.
Dalam kasus pembunuhan Vina dan Eki, sebanyak delapan orang telah divonis.
Tujuh terpidana, yakni Jaya, Supriyanto, Eka Sandi, Hadi Saputra, Eko Ramadhani, Sudirman, Rivaldi Aditya Wardana, divonis penjara seumur hidup dan saat ini masih mendekam di penjara.
Satu terpidana yakni Saka Tatal telah bebas setelah menjalani hukuman 8 tahun penjara. Saka Tatal saat kejadian pembunuhan Vina dan Eky pada 27 Agustus 2016, masih berusia di bawah 18 tahun.
Kasus pembunuhan Vina dan Eki menjadi heboh kembali setelah film Vina : Sebelum 7 Hari, diputar di layar lebar sejak 8 Mei 2024.
Film true story pembunuhan Vina ini membuka tabir bahwa masih ada tiga pelaku pembunuhan Vina-Eki yang sampai Mei 2024 belum juga tertangkap.
Hasilnya, masyarakat melalui sosial media beramai-ramai mendesak agar Polri mengusut tuntas dan menangkap para buronan.
Desakan publik diwujudkan Polri dengan menangkap Pegi Setiawan di Bandung pada 21 Mei 2024 atau 2 pekan setelah film Vina ditonton lebih dari 5 juta orang.
Sekilas kasus Vina
Kasus Vina Cirebon merupakan peristiwa berdarah yang menimpa Vina (16) dan kekasihnya, Eki, pada 27 Agustus 2016.
Keduanya ditemukan di Jembatan Talun, Kabupaten Cirebon.
Saat ditemukan, Vina masih hidup, sedangkan Eki sudah meninggal.
Awalnya, kasus ini dikategorikan sebagai kecelakaan tunggal.
Namun, berdasarkan penyelidikan lebih lanjut, Vina dan Eki merupakan korban penganiayaan yang dilakukan geng motor.
Vina bahkan menjadi korban rudapaksa bergilir.
Polisi kemudian menangkan delapan terduga pelaku.
Mereka dijebloskan ke penjara. Tujuh orang dengan hukuman seumur hidup, sedangkan satu lainnya, Saka Tatal, dihukum delapan tahun. Saka sudah bebas.
Kisah tragis Vina kemudian difilmkan dengan judul "Vina: Sebelum 7 Hari".
Film ini kemudian membuat Polda Jabar "melanjutkan" pengejaran kepada tiga buron.
Mereka adalah Pegi, Andi, dan Dani.
Pegi ditangkap di Kopo, Bandung, Selasa (21/5/2024).
Dia kemudian ditetapkan sebagai tersangka dan disebut sebagai otak utama kejahatan.
Pada saat yang sama, Polda Jabar menghapus nama Andi dan Dani karena hanya disebut berdasarkan pengakuan.
Terbaru, status Pegi sebagai tersangka dibatalkan dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Bandung, Senin (8/7/2024)
Baca berita TribunTangerang.com lainnya di Google News
Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id
Tidak Etis Dipublikasikan, Susno Duadji Puji Polri Tidak Ungkap Motif Kematian Arya Daru |
![]() |
---|
Eks Kabareskrim Susno Duadji Prediksi Kapan Kasus Tuduhan Ijazah Palsu Jokowi akan Selesai |
![]() |
---|
Roy Suryo Cs Ragukan Uji Forensik Ijazah Jokowi, Eks Kabareskrim: Tak Sulit Buktikan Asli atau Palsu |
![]() |
---|
Putusan MA Tolak PK Terpidana Vina Cirebon Dituding Ngawur, Jenderal Bintang 3 Ini Ungkap Alasannya |
![]() |
---|
3 Daftar Kejanggalan Kasus Supriyani yang Dituduh Pukul Anak Polisi, Hasil Visum Jadi Kunci |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.