Pembunuhan Vina Cirebon

Respons Keluarga Vina Cirebon usai Pegi Setiawan Dibebaskan Hakim

Pegi Setiawan dibebaskan oleh hakim karena penetapan tersangka yang dilakukan Polda Jawa Barat tidak sah.

Editor: Joseph Wesly
Tribun Jabar
Pegi Setiawan mengumbar senyuman usai memberikan keterangan kepada awak media usai bebas dari ruang tahanan Polda Jawa Barat, Senin (8/7/2024) malam. 
TRIBUN TANGERANG.COM, BANDUNG- Keluarga Vina Cirebon merespons putusan hakim yang membebaskan Pegi Setiawan.
Pegi Setiawan dibebaskan oleh hakim karena penetapan tersangka yang dilakukan Polda Jawa Barat tidak sah.
Putusan praperadilan menyatakan Pegi Setiawan bebas dan batal jadi tersangka turut menjadi sorotan keluarga Vina Cirebon.

Marliyana kakak kandung Vina merasa senang dengan dibebaskannya Pegi Setiawan.

Namun dirinya bertanya-tanya siapa sebenarnya pelaku pembunuhan yang kini masih berkeliaran.

Marliyana berharap agar pelaku pembunuhan terhadap adiknya dan Eky segera ditemukan.

Ia menyakini pelaku pembunuhan Vina dan Eky masih berkeliaran.

Perasaan mengganjal yang dirasakan Marliyana pun kembali menghantui dia dan seluruh keluarga Vina.

Marliyana tak tenang jika pelaku utama pembunuhan masih bebas berkeliaran menghirup udara bebas.

"Harapan dari keluarga tetap ingin mencari keadilan. Mencari pelaku yang sebenarnya," ucapnya, Senin (8/7/2024).

"Karena keluarga belum bisa terima kalau pelakunya masih bebas berkeliaran di luar sana," kata Marliyana.

Senang dalam duka

Sementara itu, perasaan campur aduk juga dirasakan Marliyana.

Baca juga: Pegang Tasbih, Pegi Umbar Senyuman usai Bebas dari Rutan Polda Jabar: Saya Bahagia

Di tengah kesedihan karena pelaku pembunuhan terhadap Vina belum ditemukan, Marliyana menyampaikan tanggapan putusan sidang praperadilan Pegi Setiawan.

Marliyana mengaku senang atas adanya putusan tersebut.

Menurut Marliyana, jangan sampai ada korban salah tangkap dalam kasus pembunuhan yang menimpa adiknya, Vina.

Pegi Setiawan memberikan keterangan kepada awak media usai bebas dari ruang tahanan Polda Jawa Barat, Senin (8/7/2024) malam.
Pegi Setiawan memberikan keterangan kepada awak media usai bebas dari ruang tahanan Polda Jawa Barat, Senin (8/7/2024) malam. (Tribun Jabar)

"Tanggapan saya (atas dikabulkannya gugatan praperadilan Pegi) senang. Karena kasihan juga kalau misalkan salah tangkap," katanya.

Sebelumnya, Hakim Tunggal Pengadilan Negeri (PN) Bandung Eman Sulaeman, mengabulkan permohonan gugatan praperadilan yang dilayangkan Pegi Setiawan.

Praperadilan ini dibuat setelah Pegi Setiawan ditetapkan menjadi tersangka oleh Polda Jabar atas kasus pembunuhan Vina Cirebon.

"Mengadili, mengabulkan praperadilan pemohon untuk seluruhnya. Menetapkan penetapan tersangka kepada pemohon atas nama Pegi Setiawan beserta surat lainnya dinyatakan tidak sah dan batal secara hukum," kata Eman Sulaeman saat membacakan surat putusannya.

Merespons hal itu, Polda Jabar memastikan akan patuh terhadap putusan hakim PN Bandung.

Rasa terima kasih

Di sisi lain, Pegi Setiawan mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah mendukungnya hingga bisa bebas dari kasus Vina Cirebon.

"Saya mengucapkan terima kasih banyak terhadap masyarakat Indonesia. Terima kasih banyak kepada Bapak Presiden Joko Widodo, kepada Presiden terpilih Bapak Prabowo Subianto dan tim lainnya," kata Pegi di Mapolda Jabar.

"Dan saya mengucapkan terima kasih kepada netizen Indonesia yang telah mendukung saya dan mau mendoakan saya. Terima kasih juga kepada tim kuasa hukum yang selama ini sudah membela saya," ucap Pegi menambahkan.

Dapatkan Informasi lain dari Tribuntangerang.com via saluran Whatsapp di sini

Baca berita TribunTangerang.com lainnya di Google News 

Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved