Korupsi SYL
Lapang Dada Divonis 10 Tahun Penjara, SYL Jadi Narapidana Eks Menteri Tertua yang Menghuni Lapas
Kepada wartawan, pria berkacamata ini mengaku vonis yang diterimanya merupakan bagian dari risiko jabatan yang diemban sebagai pejabat negara.
TRIBUN TANGERANG.COM, JAKARTA- Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) lapang dada divonis hakim dengan kurungan penjara selama 10 tahun.
SYL divonis hukuman 10 tahun penjara majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.
SYL lahir di Makassar, Sulawesi Selatan 16 Maret 1955 atau berusia 69 tahun. Namun sebelumnya kepada hakim SYL mengaku sudah berumur 70 tahun.
Dengan vonis 10 tahun yang diterimanya, SYL bisa jadi narapidana eks menteri tertua di Lapas.
SYL diprediksi paling cepat keluar dari penjara di umur 75 tahun setelah mendapat berbagai remisi, mulai dari hari besar keagamaan, kelakuan baik hingga HUT RI.
Kepada wartawan, pria berkacamata ini mengaku vonis yang diterimanya merupakan bagian dari risiko jabatan yang diemban sebagai pejabat negara.
"Bahwa apa yang terjadi hari ini bagi saya, ini bagian dari konsekuensi jabatan saya, ini adalah tanggung jawab kepemimpinan saya," kata SYL di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (11/7/2024).
Meski di akhir jabatannya berakhir dengan kurungan penjara, SYL tak lupa menghaturkan terimkasih kepada Jokowi karena sudah diberikan kesempatan mengabdi.
Kepada jurnalis SYL mengaku akan mempertanggung jawabkan perbuatannya dan siap menghadapinya.
SYL yang dinilai melakukan pemerasan di lingkungan Kementerian Pertanian RI mengatakan setiap pemimpin menghadapi risiko jabatan, termasuk yang sekarang dialaminya.
Menurut SYL, selama ini dirinya mengambil kebijakan untuk memastikan ketersediaan pangan bagi masyarakat Indonesia pada masa Pandemi Covid-19.
"Di dalam rangka memenuhi ketersediaan pangan, di dalam rangka melaksanakan ketejangkauan pangan Indonesia dalam kondisi Covid," kata SYL.
"Ini risiko leadership, ini resiko dari jabatan dari sebuah diskresi dan jabatan yang saya ambil, saya akan pertanggungjawabkan itu adil," ucap dia.
Divonis 10 Tahun
Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menjatuhkan hukuman kepada mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) selama 10 tahun penjara.
SYL dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum telah melakukan pemerasan di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan) RI.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Syahrul Yasin Limpo dengan pidana penjara selama 10 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan," kata Ketua Majelis Hakim Rianto Adam Pontoh dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (11/7/2024).
"Dan pidana denda sebesar Rp 300 juta subsider pidana kurungan selama empat bulan," sambung hakim.
Hukuman itu lebih rendah dari tuntutan jaksa, yakni 12 tahun penjara.
SYL juga dihukum untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 14.147.144.786 ditambah 30.000 dollar AS.
Majelis Hakim menilai, SYL dan anak buahnya telah melanggar Pasal 12 huruf e Juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan Pertama.
Dalam perkara ini, SYL disebut memberikan perintah kepada eks Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementan Kasdi Subagyono dan eks Direktur Alat dan Mesin Pertanian (Alsintan) Kementan Muhammad Hatta, Staf Khusus (Stafsus) Mentan Bidang Kebijakan Imam Mujahidin Fahmid, dan ajudannya, Panji Harjanto, untuk mengumpulkan uang.
Pengumpulan dari patungan atau sharing para pejabat eselon I di lingkungan Kementan RI melalui orang kepercayaan SYL ini dilakukan untuk memenuhi kepentingan pribadi dan keluarganya.
Dalam perintahnya, SYL meminta adanya jatah 20 persen dari anggaran di masing-masing sekretariat, direktorat, dan badan pada Kementan RI.
Ia disebut mengancam anak buahnya bakal dipindahtugaskan atau di-non-job-kan jika tidak melaksanakan perintah tersebut.
Dapatkan Informasi lain dari Tribuntangerang.com via saluran Whatsapp di sini
Baca berita TribunTangerang.com lainnya di Google News
Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.