Berita Jakarta

Pria Bawa Golok Rampas Ponsel Pengunjung Warteg di Jelambar Ketakutan Usai Wajahnya Viral di Medsos

eksekutor begal handphone di warteg Jelambar Grogol Petamburan, Jakarta Barat, rupanya ketakutan usai videonya saat beraksi viral.

Penulis: Nuri Yatul Hikmah | Editor: Joko Supriyanto
istimewa
Aksi bang jago terekam Cctv tengah tenteng golok saat merampas handphone korban. 

Kapolsek Grogol Petamburan, Jakarta Barat, Kompol Muharram Wibisono mengatakan, pelaku merupakan seorang pengangguran yang kerap mabuk-mabukan.

Sehingga, pelaku nekat melancarkan aksi perampasan tersebut lantaran hendak membeli minuman keras.

Diketahui, kala itu Rian mabuk bersama temannya berinisial AS atau Andi Subambang yang juga merupakan tersangka kasus pembegalan ini.

"Tersangka dua orang ini hobi mabuk-mabukan, jadi pada malam saat kejadian tanggal 10 Juni itu atau dini, yang bersangkutan 2 orang ini sedang mabuk, minum minuman keras ya mabuk," kata Muharram dalam jumpa pers di Mapolsek Grogol Petamburan, Jakarta Barat, Rabu (10/7/2024).

"Kemudian dia makanya berani bertindak nekat itu dengan tujuan untuk mencari uang, untuk memenuhi kebutuhannya itu kebiasaannya mabuk-mabukan," imbuhnya.

Muharram menyampaikan, penangkapan pelaku bisa sampai satu bulan lantaran aksi pembegalan yang dilakukannya viral di media sosial.

Sehingga, polisi membutuhkan waktu untuk menangkap tersangka Rian karena dia mencari tempat untuk bersembunyi tatkala melarikan diri.

Begitu pula dengan rekannya berinisial AF yang bertugas membawa motor saat Rian beraksi.

"Dalam menangkap para tersangka dikarenakan setiap kejadian dan viralnya kasus ini para tersangka sudah mengetahui bahwa yang bersangkutan telah teridentifikasi oleh pihak kepolisian, dan karenanya tersangka ini melarikan diri," kata Muharram.

"Dan kami dalami juga ternyata tersangka ini ada dua orang, yang satu dengan inisial RF alias Rian Fauzi dan yang satunya lagi adalah AS, Andi Subambang yang di mana tersangka RF ini memiliki peran utama yang membawa golok," imbuhnya.

Kini, keduanya resmi ditahan di Mapolsek Grogol Petamburan, Jakarta Barat untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Dia dijerat dengan Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 9 tahun. (m40)

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved