Berita Jakarta
Pria Bawa Golok Rampas Ponsel Pengunjung Warteg di Jelambar Ketakutan Usai Wajahnya Viral di Medsos
eksekutor begal handphone di warteg Jelambar Grogol Petamburan, Jakarta Barat, rupanya ketakutan usai videonya saat beraksi viral.
Penulis: Nuri Yatul Hikmah | Editor: Joko Supriyanto
Kapolsek Grogol Petamburan, Jakarta Barat, Kompol Muharram Wibisono mengatakan, pelaku merupakan seorang pengangguran yang kerap mabuk-mabukan.
Sehingga, pelaku nekat melancarkan aksi perampasan tersebut lantaran hendak membeli minuman keras.
Diketahui, kala itu Rian mabuk bersama temannya berinisial AS atau Andi Subambang yang juga merupakan tersangka kasus pembegalan ini.
"Tersangka dua orang ini hobi mabuk-mabukan, jadi pada malam saat kejadian tanggal 10 Juni itu atau dini, yang bersangkutan 2 orang ini sedang mabuk, minum minuman keras ya mabuk," kata Muharram dalam jumpa pers di Mapolsek Grogol Petamburan, Jakarta Barat, Rabu (10/7/2024).
"Kemudian dia makanya berani bertindak nekat itu dengan tujuan untuk mencari uang, untuk memenuhi kebutuhannya itu kebiasaannya mabuk-mabukan," imbuhnya.
Muharram menyampaikan, penangkapan pelaku bisa sampai satu bulan lantaran aksi pembegalan yang dilakukannya viral di media sosial.
Sehingga, polisi membutuhkan waktu untuk menangkap tersangka Rian karena dia mencari tempat untuk bersembunyi tatkala melarikan diri.
Begitu pula dengan rekannya berinisial AF yang bertugas membawa motor saat Rian beraksi.
"Dalam menangkap para tersangka dikarenakan setiap kejadian dan viralnya kasus ini para tersangka sudah mengetahui bahwa yang bersangkutan telah teridentifikasi oleh pihak kepolisian, dan karenanya tersangka ini melarikan diri," kata Muharram.
"Dan kami dalami juga ternyata tersangka ini ada dua orang, yang satu dengan inisial RF alias Rian Fauzi dan yang satunya lagi adalah AS, Andi Subambang yang di mana tersangka RF ini memiliki peran utama yang membawa golok," imbuhnya.
Kini, keduanya resmi ditahan di Mapolsek Grogol Petamburan, Jakarta Barat untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Dia dijerat dengan Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 9 tahun. (m40)
3 Truk Tinja Nekat Buang Limbah Sembarangan di Jatinegara Terancam Denda Rp20 Juta |
![]() |
---|
Polres Metro Jaktim Gelar Sidak ke Pedagang di Pasar Induk Cipinang Ditengah Isu Beras Oplosan |
![]() |
---|
Pelaku Curanmor di Jakarta Barat Babak Belur Dihajar Massa Usai Tembakkan Senjata Api |
![]() |
---|
PLN UID Jakarta Raya Resmikan 3 Unit SPKLU di Kawasan LRT City Ciracas |
![]() |
---|
Markas Online Scam WNA China di Jakarta Selatan Digerebek Polisi, 11 Tersangka Ditangkap |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.