Pembunuhan Vina Cirebon

Pengacara Bantah Pernyataan Hotman Paris, Pastikan Pegi Setiawan Tidak Lagi Bisa Ditersangkakan

Toni mengatakan pernyataan Hotman Paris soa pegi yang masih berpeluang ditahan lagi tidak benar.

Editor: Joseph Wesly
istimewa
Pegi Setiawan dan Pengacaranya, Toni RM. 

TRIBUN TANGERANG.COM, BANDUNG- Toni RM, Pengacara Pegi Setiawan, membantah ucapan pengacara kondang Hotman Paris.

Toni mengatakan pernyataan Hotman Paris soal pegi yang masih berpeluang ditahan lagi tidak benar.

Dia yakin kliennya tak akan dapat ditersangkakan lagi terkait kasus Vina Cirebon.

Pernyataan Toni itu sekaligus membantah ucapan pengacara kondang Hotman Paris.

Toni RM mengungkit amar putusan praperadilan yang menyatakan, segala penetapan Polda Jabar terhadap Pegi dianggap tidak sah.

"Di dalam amar putusan praperadilan Pegi Setiawan, dinyatakan bahwa menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh Termohon yang berkenaan dengan penetapan tersangka atas diri Pemohon oleh Termohon," ujar Toni, dikutip dari tayangan Kompas TV, Jumat (12/7/2024).

"Jadi itu berarti sudah terkunci, Pegi Setiawan dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky tidak dapat ditersangkakan lagi."

"Segala penetapan lebih lanjut yang dilakukan penyidik Polda Jawa Barat dianggap tidak sah," sambungnya.

Toni juga menyatakan, segala putusan dalam praperadilan sudah berkekuatan hukum tetap.

Karena itu, ia menilai Polda Jabar tidak akan melakukan upaya hukum lainnya.

"Kemudian dalam Pasal 83 KUHP, putusan praperadilan tidak dapat dilakukan upaya hukum. Oleh karena itu, keputusan tersebut sudah final, sudah berkekuatan hukum tetap," terangnya.

Tim pengacara Pegi juga telah mendapatkan sejumlah dokumen yang menguatkan posisi kliennya.

Dokumen tersebut di antaranya SP3, surat pencabutan tersangka, dan surat perintah pengeluaran tahanan.

Pegi Setiawan menyapa warga Desa Kepongpongan, Kecamatan Talun, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat.
Pegi Setiawan menyapa warga Desa Kepongpongan, Kecamatan Talun, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat. (KOMPAS/ABDULLAH FIKRI ASHRI)

"Kami juga mendapatkan salinan bahwa penyidik telah memberitahukan kepada jaksa tinggi Jawa Barat bahwa status tersangka telah dicabut, perkaranya dihentikan," ujarnya.

Hal itulah yang membuatnya yakin, Pegi tidak akan ditersangkakan lagi dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved