Sebelum Membakar Istrinya, Sulistiawan Ternyata Kerap Lakukan KDRT, Begini Kesaksian Keluarga Korban

Ya KDRT itu diketahui keluarga, dan kami juga sempat berusaha untuk mengamankan agar tidak bertemu dengan pelaku, selama 1 minggU

Penulis: Nurmahadi | Editor: Joseph Wesly
TribunTangerang/Nurmahadi
Adik kandung korban, Muhammad Akbar Setyo (tengah), didampingi kuasa hukumnya, usai menjalani pemeriksaan lanjutan di Mapolresta Tangerang, Sabtu (13/7/2024). 

Laporan Reporter TribunTangerang.com, Nurmahadi 


TRIBUNTANGERANG.COM, TANGERANG- Polisi telah menetapkan Sulistiawan (41), sebagai tersangka kasus KDRT, usai membakar istrinya, Suci Ratna Derawati (21), di Kawasan Cipondoh, Kota Tangerang, pada Minggu 30 Juninl 2024 lalu.

Adik kandung korban, Muhammad Akbar Setyo menuturkan, sebelum peristiwa pembakaran terjadi, Sulistiawan kerap melakukan KDRT terhadap istrinya.

Akbar menjelaskan, KDRT itu dilakukan Sulistiawan berulang kali terhadap kakaknya.

KDRT yang dilakukan Sulistiawan kata Akbar, juga diketahui oleh keluarga korban.

Bahkan, keluarga sempat mengamankan korban di kediaman orangtuanya, agar tidak bertemu pelaku selama satu minggu.

Akan tetapi, Sulistiawan terus membujuk korban untuk kembali ke rumahnya, dengan dalih rindu kepada anaknya.

Baca juga: Respons Cepat Kasus Suami Bakar Istri di Cipondoh, Rektor UMT Kerahkan LBH untuk Bantu Korban

"Ya KDRT itu diketahui keluarga, dan kami juga sempat berusaha untuk mengamankan agar tidak bertemu dengan pelaku, selama 1 minggu," ujar Akbar kepada wartawan, Sabtu (13/7/2024).

"KDRT terjadi sekitar 3 minggu yang lalu, sebelum peristiwa pembakaran terjadi, dan pelaku berusaha untuk mengajak korban kembali ke kontrakan, dengan alasan rindu kepada anaknya, akhirnya balik lagi ke Tangerang," sambungnya.

Di samping itu, Akbar didampingi kuasa hukum keluarga korban, menjalani pemeriksaan lanjutan di Polresta Tangerang, untuk membeberkan terkait KDRT yang dilakukan tersangka sebelum melakukan pembakaran.

"Terkait pemeriksaan hari ini sebetulnya ada pendalaman yang diduga KDRT ini sudah terjadi berulang-ulang," kata kuasa hukum korban, Furba Indah.

Indah menjelaskan, KDRT yang dilakukan Sulistiawan beberapa minggu sebelum melakukan pembakaran, sempat akan dilaporkan korban.

Akan tetapi, niat itu diurungkan korban, karena terkena bujuk rayu Sulistiawan.

"Sebelum kejadian ini sudah pernah ada KDRT dan sempat mau dilaporkan ke pihak kepolisian. Akan tetapi memang karena satu dan lain hal, akhirnya pada saat itu tidak terjadi laporan tersebut," kata Indah."Baru setelah itu datang lagi ke Tangerang, mungkin ada bujuk rayu dan sebagainya, akhirnya terjadilah kejadian (pembakaran) ini," ungkapnya. (m41)

Dapatkan Informasi lain dari Tribuntangerang.com via saluran Whatsapp di sini

Baca berita TribunTangerang.com lainnya di Google News 

 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved