Suami Bakar Istri di Cipondoh

Suami yang Bakar Istri di Cipondoh Ditetapkan sebagai Tersangka, Terancam Hukuman 10 Tahun Penjara

Saat ini pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus KDRT. Untuk saksi yang di periksa baru dua saksi

Penulis: Nurmahadi | Editor: Joseph Wesly
Tribuntangerang.com/Nurmahadi
Ketua RT 05 Kelurahan Kenanga, Cipondoh, Kota Tangerang, Romli saat menunjukkan lokasi peristiwa suami yang membakar istrinya, Senin (1/7/2024) 

Laporan Reporter TribunTangerang.com, Nurmahadi 

TRIBUNTANGERANG.COM, CIPONDOH- Sulistiawan (41), seorang suami yang membakar Istrinya di Kawasan Cipondoh, Kota Tangerang, pada Minggu (30/6/2024) malam, kini telah ditetapkan sebagai tersangka.


Polisi menetapkan Sulistiawan sebagai tersangka kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).


"Saat ini pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus KDRT. Untuk saksi yang di periksa baru dua saksi," ucap Kapolsek Cipondoh, Kompol Evarmon Lubis kepada Wartawan, Selasa (2/7/2024).


Usai ditetaskan sebagai tersangka, Sulistiawan kini mendekam dalam sel tahanan Polsek Cipondoh.


Di samping itu, korban bernama Suci Ratna Derawati (21), kini masih menjalani perawatan intensif di rumah sakit Sari Asih, lantaran mengalami luka bakar hingga 27 persen di bagian kepala dan wajahnya.


"Motif sementara dari hasil pemeriksaan terhadap tersangka, mengaku karena emosi sesaat. Peristiwa diawali cekcok karena selisih paham," ujar Lubis.


Lubis menambahkan, tersangka dipersangkakan Pasal 44 dan 45 Undang-Undang KDRT yaitu nomor 23 tahun 2004, dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.


"Ancaman sanksi pidana penjara paling lama 10 tahun atau denda paling banyak Rp 30 juta. (Pasal 44 ayat 2 UU RI Nomor 23 tahun 2004 tentang KDRT)," papar dia.

Dapatkan Informasi lain dari Tribuntangerang.com via saluran Whatsapp di sini

Baca berita TribunTangerang.com lainnya di Google News 

 

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved