Pembunuhan Vina Cirebon

Toni RM Sebut Analisa Hotman Paris Soal Pegi Bisa di Bui Keliru, Otto Hasibuan: Polisi Bisa Blunder

Analisa Hotman Paris Hutapea terkait Pegi Setiawan bisa dijebloskan kembali ke penjara terkait kasus vina dianggap kuasa hukum tidak tepat.

Editor: Joko Supriyanto
kolase tribun/istimewa
Keputusan dibebaskannya Pegi Setiawan dalam kasus Vina Cirebon dianggap sudah mengikat sehingga peluang kemungkinan Polisi untuk menjebloskan Pegi ke Penjara tidak mungkin terjadi. 

TRIBUNTANGERANG.COM - Analisa Hotman Paris Hutapea terkait Pegi Setiawan bisa dijebloskan kembali ke penjara terkait kasus vina dianggap kuasa hukum tidak tepat.

Keputusan dibebaskannya Pegi Setiawan dalam kasus Vina Cirebon dianggap sudah mengikat sehingga peluang kemungkinan Polisi untuk menjebloskan Pegi ke Penjara tidak mungkin terjadi.

Kuasa Hukum Pegi Setiawan, Toni RM menyampaikan amar putusan yang disampaikan Hakim tunggal PN Bandung Eman Sulaeman disampaikan jika segala penetapan Polda Jabar terhadap Pegi dalam kasus Vina dianggap tidak sah.

Poin kelima amar putusan praperadilan Pegi Setiawan disampaikan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh termohon yang berkenaan dengan penetapan tersangka atas diri pemohon oleh termohon.

"Di dalam amar putusan praperadilan Pegi Setiawan, dinyatakan bahwa menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh Termohon yang berkenaan dengan penetapan tersangka atas diri Pemohon oleh Termohon," 

"Jadi sesuai dengan amar putusan, itu berarti sudah terkunci Pegi Setiawan klien kami dalam kasus pembunuhan Vina dan Eki, tidak dapat ditersangkakan lagi, karena sudah terkunci di amar putusan nomor 5 tadi," ujar Toni melalui keterangan resminya yang diterima Tribun, Jumat (12/7/2024).

"Sehingga putusan praperadilan Pegi Setiawan sesuai amar putusan yang menyatakan itu batal demi hukum dan tidak dapat ditersangkakan lagi, ini sudah final, sudah berkekuatan hukum tetap," jelas dia.

Baca juga: Respons Penasihat Kapolri Soal Desakan agar Iptu Rudiana Tampil di Publik setelah Pegi Dibebaskan

Selain itu,  kata Toni, penyidik Polda Jawa Barat telah melaporkan penghentian penyidikan terhadap Pegi Setiawan ke Kejaksaan.

"Lalu apakah penyidik menindak lanjuti lagi, berdasarkan putusan praperadilan, kami sebagai penasehat hukum Pegi Setiawan telah mendapatkan SP3," katanya.

Sementara analisa Hotman Paris Hutapea yang menyebut Pegi Setiawan bisa di bui oleh Polda Jabar terkait kasus Vina Cirebon karena dalam putusan itu hanya disebut pelanggaran hukum acara.

Maka jika penyidik maupun Polda Jawa Barat memperbaiki pelanggaran hukum acara, maka Pegi Setiawan masih berpeluang untuk kembali ditahan.

"Kalau penyidik memperbaiki pelanggaran hukum acara tersebut, maka proses penyidikan bisa berlanjut lagi dengan menetapkan Pegi sebagai tersangka,” kata Hotman Paris dikutip dari akun instagram @hotmanparisofficial, Selasa (9/7/2024).

Baca juga: Pegi Setiawan Masih Berpeluang Dijebloskan ke Bui oleh Polda Jabar, Hotman Paris Ungkap Alasannya

Hotman Paris melihat jika sejuah ini penyidik belum pernah memeriksa Pegi Setiawan sebagai calon tersangka sebelum ditetapkan sebagai tersangka. Bahkan, Pegi juga belum pernah diperiksa sebagai saksi.

"Maka kalau penyidik mau, besok-besok panggil Pegi sebagai saksi lalu ditetapkan sebagai tersangka bisa ditahan lagi  secara hukum acara normatif," kata pengacara kondang itu.

"Agar warga tahu, agar masyarakat tahu, Pegi itu secara substansi perkara belum bebas, hanya terkait aspek teknis prosedur hukum acara," ujarnya.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved