Diduga Provokasi dan Timbulkan Perpecahan Warga Kabupaten Tangerang, Said Didu Dilaporkan ke Polisi

Kami mengecam dan merasa terganggu dengan pernyataan-pernyataan Said Didu yang ingin menebar kebencian terhadap proses pembangunan yang tengah

Penulis: Gilbert Sem Sandro | Editor: Joseph Wesly
tangkapan layar
Tangkapan layar Sekretaris BUMN periode 2005-2010 Said Didu saat melintasi perairan di Pantai Indah Kosambi (PIK) 2, Kabupaten Tangerang, Banten. 

Laporan Wartawan,

TRIBUNTANGERANG.COM, Gilbert Sem Sandro
TRIBUNTANGERANG.COM, TANGERANG- Mantan Sekretaris Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Said Didu dilaporkan ke Polresta Tangerang oleh sejumlah organisasi kemasyarakatan.
Pasalnya Sekretaris BUMN periode 2005-2010 itu diduga melanggar Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik atau ITE.
Adapun pokok permasalahan yang membuat Said Didu dilaporkan ialah rekaman video yang mengomentari salah satu proyek pembangunan strategis nasional, yakni Pantai Indah Kosambi (PIK) 2 di kawasan Kabupaten Tangerang.
Dalam video berdurasi 2 menit 23 detik itu, Said Didu meminta kepada Presiden Terpilih RI Prabowo Subianto meninjau kembali PSN lantaran banyak merugikan masyarakat akibat tergusur dari tempat tinggalnya.
Salah seorang warga Kecamatan Kosambi Herwin Wiryo Kusumo mengatakan, pernyataan Said Didu dinilai dapat menimbulkan perpecahan di kalangan masyarakat.
Sebab ucapan yang dilontarkan Said Didu berbau provokasi yang ingin menebar kebencian terhadap proses pembangunan yang tengah dilaksanakan tersebut.
"Kami mengecam dan merasa terganggu dengan pernyataan-pernyataan Said Didu yang ingin menebar kebencian terhadap proses pembangunan yang tengah dilaksanakan oleh pengembang," ujar Herwin kepada awak media, Senin (15/7/2024).
"Pengembang ingin membangun wilayah kami menjadi maju, tapi entah alasan apa Said Didu melalui berbagai medsos seolah-olah ingin menghasut warga sehingga anti pembangunan," sambungnya.
Pihak kepolisian pun diharapkan dapat segera memproses laporan bernomor 361/VII/YAN 2.4.1/2024/SPKT yang telah dibuat tersebut.
"Sudah selayaknya aparat kepolisian turun tangan langsung bertindak tegas dan berani menangkap Said Didu walaupun dirinya mantan pejabat untuk menjaga ketentraman di Pantura," kata dia.
Menyikapi hal itu Ketua Asosiasi Pemerintah Desa (APDESI) Kabupaten Tangerang, Maskota membenarkan pernyataan sepihak yang dilontarkan Said Didu di platform Media Sosial cukup mengganggu kondusifitas masyarakat.
Menurut Maskota, warga sangat khawatir jika pernyataan Said Didu tersebut dapat mengganggu proses pembangunan yang tengah dilakukan di wilayahnya.
"Pak Said Didu tahu apa, setahu saya beliau bukan warga Tangerang sehingga tidak akan tahu kondisi sebenarnya dan apa keinginan warga sini, apalagi apa yang dibicarakan Said Didu itu semuanya tidak benar," lanjut Maskota.
Hingga saat ini kontribusi pengembang untuk pembangunan wilayah cukup signifikan, khususnya dalam membantu kenaikan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Tangerang.
Ia menyebut, pembangunan Pantai Indah Kosambi 2 telah berhasil menyerap tenaga kerja dari masyarakat yang tinggal di sekitarnya secara signifikan. 
"Keberadaaan pengembang di Pantura sejauh ini sudah mampu meningkatkan PAD Kabupaten Tangerang menjadi lebih dari 7 triliun per tahun," tuturnya.
"Selain itu Agung Sedayu Grup juga telah melakukan perekrutan tenaga kerja lokal, sehingga membuat warga yang tadinya menganggur kini bisa bekerja di berbagai posisi yang dibutuhkan di wilayah pengembangan," ungkapnya.
Maskota pun berharap, aparat penegak hukum dapat bergerak cepat menangani keluhan masyarakat tersebut.
Sebab dikhawatirkan dapat semakin meningkatkan keresahan masyarakat akibat banyaknya pernyataan tidak sesuai yang disebarkan oleh Said Didu.
"Mami ingin masalah ini segera diusut, karena pernyataan-pernyataan Said Didu seolah-olah ingin menghasut dan memecah belah warga," jelas Maskota. (m28)

Dapatkan Informasi lain dari Tribuntangerang.com via saluran Whatsapp di sini

Baca berita TribunTangerang.com lainnya di Google News 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved