Polisi Tangkap Dua Orang Pelaku Pengeroyokan Terhadap Jurnalis di Sidang Vonis SYL

Dua orang yang melakukan penganiyaan terhadap jurnalis Kompas TV, Bodhiya Vimala di sidang vonis Syahrul Yasin Limpo (SYL) akhirnya ditangkap.

Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Joko Supriyanto
Tribunnews.com/ Ibriza
Kericuhan diwarnai baku hantam Terjadi usai SYL Divonis 10 tahun penjara. Alat kerja jurnalis rusak. 

TRIBUNTANGERANG.COM, JAKARTA - Dua orang yang melakukan penganiyaan terhadap jurnalis Kompas TV, Bodhiya Vimala di sidang vonis Syahrul Yasin Limpo (SYL) akhirnya ditangkap.

Dua orang tersebut berinisial MNM (54) dan S (49) diamankan polisi usai dilaporkan setelah melakukan tindakan pengeroyokan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Pusat.

"Sudah diamankan 2 orang yang diduga melakukan tindak pidana kekerasan secara bersama-sama di muka umum terhadap orang atau pengeroyokan," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, kepada wartawan, Senin (15/7/2024).

Diamankannya dua orang itu usai menerima laporan polisi (LP) pada 11 Juli 2024, lalu penyidik langsung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP).

Tak hanya itu, polisi juga melakukan pendalaman, klarifikasi terhadap korban serta pengecekan kamera CCTV.

Gelar perkara pun kemudian dilakukan usai melakukan proses itu hingga akhirnya mengamankan dua orang kurang dari 24 jam.

Ade Ary menuturkan, dua orang tersebut berinisial MNM (54) dan S (49). Adapun MNM diduga melakukan pemukulan terhadap korban.

Sedangkan S diduga menendang serta memukul korban dan melakukan perusakan pada kamera korban.

"2 orang yang diamankan sudah ditetapkan sebagai tersangka dan sejak tanggal 13 Juli telah dilakukan penahanan atas dugaan tindak pidana pengeroyokan atau kekerasan secara bersama-sama di muka umum terhadap orang ataupun barang," ujar Ade Ary.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dikenakan Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun 6 bulan penjara.

"Selanjutnya, kasus ini sedang diproses terus oleh penyidik Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya," tuturnya. (m31)

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved